Kasus Pembunuh Ibu dan Anak, Yosep Hidayah Ajukan Banding

Hasil putusan 20 tahun bui ini, Yosep juga akan mengajukan banding.

[ad_1]

Yosep Hidayah, terdakwa kasus pembunuhan istri dan anaknya, divonis 20 tahun bui. Dia juga bakal mengajukan banding seusai putusan sidang yang digelar di PN, Subang, Jawa Barat.

Banding yang diajukan terdakwa Yosep ini bukan tanpa alasan. Pasalnya, putusan hakim masih mengacu pada keterangan terdakwa lain, yakni Muhammad Ramdhanu alias Danu.

Berdasarkan keterangan yang disampaikan Danu, Yosep bersikeras jika hal itu merupakan kebohongan.

“Saya difitnah. Yang dilakukan oleh Danu semuanya keterangan adalah kebohongan. Saya tidak pernah bertemu dengan Danu (waktu kejadian),” teriak Yosep beberapa waktu lalu.

Hasil putusan 20 tahun bui ini, Yosep juga akan mengajukan banding. “Saya akan banding dengan hasil putusan ini. Semuanya zalim terhadap saya,” katanya.

Diberitakan sebelumnya, Yosep terbukti membunuh istri dan anaknya, Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu alias Amel. Hakim menghukum Yosep dengan vonis 20 tahun penjara.

 

[ad_2]
Sumber: lambeturah.co.id

Tutup