Penyitaan Chadstone Superblok dan Pollux Mall, Hakim PN Cikarang: Berjalan Lancar

Bangunan Pollux yang tertelak di Jalan Raya Cikarang Selatan, Cibarusah Exit Toll KM 31, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Foto: Istimewa

terkenal.co.id – Baru-baru ini ramai, Pengadilan Negeri (PN) Cikarang telah melakukan sita eksekusi terhadap tanah dan bangunan berdasarkan sertifikat hak guna bangunan 5295/Pasirsari atas nama PT. Pollux Aditama Kencana.

Bangunan Mall itu yang tertelak di Jalan Raya Cikarang Selatan, Cibarusah Exit Toll KM 31, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Penyitaaan itu, atas putusan Badan Arbitrasi Nasional Indonesia (BANI) No.45041/V/ARB-BANI/2022 pada 4 April 2023.

“Hari ini, kami membacakan penetapan sita eksekusi atas permintaan delegasi PN Jakarta Selatan untuk melaksanakan sita eksekusi dalam perkara No. 63/Eks.Arb/2023/PN Jkt.sel,” kata Isnandar S. Nasution, SH.MH, Hakim Juru Bicara Pengadilan Negeri Cikarang dalam keterangan tertulisnya yang diterima terkenal.co.id pada Kamis (18/7/2024).

“Pelaksanaan sita eksekusi tersebut berlangsung singkat dan berjalan lancar,” sambungnya.

Usai penyitaan, pihak PN Cikarang kemudian bertolak ke BPN Cikarang untuk mencatatkan pelaksanaan sita eksekusi tersebut terhadap SHGB 5295/Pasirsari.

Usut punya usut, penyitaan Apartemen dan Pollux Mall Cikarang tersebut dilakukan terkait vonis Badan Arbitrase Nasional Indonesia yang memutuskan dan memerintahkan PT Pollux Aditama Kencana, anak perusahaan PT Pollux Properties Indonesia Tbk (POLL), untuk segera membayar utang sebesar Rp100 miliar lebih kepada Joint Operation But Qinjiang International (South Pacific) Group Develompment Co PTE Ltd (CNQC) dan PT Nusa Konstruksi Enjiniring Tbk (NKE).

Utang tersebut merupakan sisa tagihan atas pekerjaan yang tak kunjung dibayar Pollux Aditama Kencana sejak 2019.

Hingga berita ini diunggah redaksi terkenal.co.id masih belum berhasil konfirmasi kepada pihak terkait lainnya.

Tutup