Terlibat Pungli Rutan, 15 Pegawai KPK Jadi Tersangka
terkenal.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 15 orang sebagai tersangka kasus praktik pungutan liar (pungli) di Rumah Tahanan (Rutan) KPK.
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan belasan tersangka ini ditahan selama 20 hari di Rutan Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.
“Menahan para tersangka dimaksud selama 20 hari pertama, terhitung 15 Maret – 3 April 2024 di Rutan Polda Metro Jaya,” kata Asep dalam keterangan yang diterima, Senin (18/3/24).
Asep menyebutkan, ke-15 tersangka itu terdiri dari Achmad Fauzi selaku Kepala Rutan KPK, Hengki selaku pegawai negeri yang dipekerjakan di Rutan KPK, Deden Rochendi selaku petugas pengamanan dan Plt Kepala Rutan KPK periode 2018, Sopian Hadi selaku petugas pengamanan.
Lalu, Ristanta selaku Plt Kepala Cabang Rutan KPK periode 2021, Ari Rahman Hakim selaku petugas Rutan KPK, Agung Nugroho selaku petugas Rutan KPK, Eri Angga Permana selaku petugas Rutan KPK periode 2018-2022, Ricky Rachmawanto selaku petugas Rutan KPK.
Kemudian, Muhammad Ridwan selaku petugas Rutan KPK, Suharlan selaku petugas Rutan KPK, Ramadhan Ubaidillah A selaku petugas Rutan KPK, Mahdi Aris selaku petugas Rutan KPK, Wardoyo selaku petugas Rutan KPK, Muhammad Abduh selaku petugas Rutan KPK.
Sekretaris Jenderal KPK, Cahya Hardianto Harefa mengatakan, pihaknya akan memberhentikan sementara 15 pegawainya yang terlibat dalam kasus tersebut.
“Kemudian terhadap yang telah ditetapkan tersangka dan ditahan akan dilakukan pemberhentian sementara sesuai aturan yang berlaku,” kata Cahya Hardianto.
Cahya menegaskan, pemeriksaan disiplin terhadap 15 pegawai yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut akan berjalan maraton dan diperkirakan rampung pada 21 Maret 2024.
Diberitakan sebelumnya, Dewan Pengawas KPK menemukan adanya praktik pungli di rutan KPK. Nominalnya mencapai Rp 4 miliar terhitung sejak Desember 2021 hingga Maret 2022.
Editor: Wilujeng Nurani




