Sidik Dugaan Korupsi di Hutama Karya, KPK Cegah 3 Orang ke Luar Negeri
terkenal.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan pencegahan ke luar negeri terhadap tiga orang terkait kasus dugaan korupsi di PT Hutama Karya (HK) Persero.
“KPK ajukan cegah untuk tidak melakukan perjalanan ke luar negeri pada tiga orang ke Dirjen Imigrasi Kemnkumham RI,” kata Juru Bicara KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (13/3/24).
Ali belum menjelaskan siapa tiga orang yang dicegah itu. Dia hanya menyebut dua orang merupakan mantan pejabat PT HK dan satu lainnya merupakan pihak swasta.
“Pihak dimaksud adalah dua orang (mantan) pejabat internal PT HK Persero dan satu orang swasta,” ungkapnya.
“Pengajuan cegah ini adalah yang pertama dan dapat diperpanjang lagi sesuai dengan permintaan tim penyidik,” imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya, KPK tengah melakukan penyidikan terhadap PT HK Persero yang diduga merugikan negara atas kasus pengadaan lahan di sekitar jalan Tol Trans Sumatera (JTSS) yang dilaksanakan 2018-2020.
“Adanya indikasi kerugian keuangan negara yang timbul dalam proses pengadaan lahan di sekitar Tol Trans Sumatera yang dilaksanakan oleh salah satu BUMN (PT HK Persero), KPK kemudian menindaklanjutinya dengan penyidikan,” ungkap Ali Fikri.
“Nilai kerugian keuangan negaranya sementara mencapai belasan miliah rupiah dan menggandeng BPKP untuk menghitung besaran fix dari kerugian dimaksud,” tandasnya.
Dalam penanganan perkara yang dilakukan KPK, peningkatan status perkara ke tahap penyidikan diiringi dengan penetapan tersangka. Kendati demikian, Ali masih enggan mengungkap pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
“Paparan lengkap perkaranya termasuk para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka akan kami umumkan saat proses pengumpulan alat bukti ini telah tercukupi,” tandasnya.
Editor: Wilujeng Nurani




