Sikap KPK dalam Kasus Firli Bahuri Dapat Tumbuhkan Kepercayaan Masyarakat
terkenal.co.id – Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo menyampaikan bahwa sikap KPK untuk tidak memberikan bantuan hukum kepada Firli Bahuri usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemerasan dapat menumbuhkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi.
Yudi mengungkapkan bahwa sikap KPK dalam kasus Firli Bahuri ini nantinya akan meningkatkan kepercayaan rakyat.
“Apalagi Firli Bahuri sudah menjadi Ketua KPK nonaktif sehingga tindakan KPK tidak memberi bantuan hukum bisa meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap KPK. KPK memang benar mau berubah dan mau bersih-bersih,” terangnya pada Selasa, 28 November 2023.
Berdasarkan hasil survei bulan Juli 2023 lalu, tingkat kepercayaan masyarakat terhadap KPK belum pulih sejak anjlok pada tahun 2020 hingga saat ini.
Sementara itu, hasil Survei Indikator Politik pada tahun 2020 tingkat kepercayaan publik terhadap KPK turun drastis di angka 73,5 persen.
Padahal sebelumnya pada tahun 2019 tingkat kepercayaan publik terhadap KPK berada di atas 80 persen.
Setidaknya hingga Juni 2023, tingkat kepercayaan masih di angka 75,6 persen.
Pria yang juga pernah menjabat sebagai Ketua Wadah Pegawai KPK ini juga menyatakan persetujuan atas kebijakan Nawawi Pomolango.
Kebijakan Nawawi Pomolango tersebut ialah mengkaji ulang untuk memberikan bantuan hukum kepada Firli Bahuri.
Yudi menjelaskan bahwa terdapat aturan yang melarang tercantum dalam PP No. 36 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Nomor 29 Tahun 2006 tentang Hak Keuangan, Kedudukan Protokol, dan Perlindungan Keamanan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi dikatakan bahwa Pimpinan KPK diberikan bantuan hukum dan perlindungan keamanan terkait dengan pelaksanaan tugas dan wewenang KPK.
Oleh karenanya, Yudi Purnomo menilai bahwa kasus Firli Bahuri merupakan murni perbuatannya sendiri yang justru menyalahgunakan pelaksanaan tugas dan wewenang KPK dengan menjadi tersangka dalam kasus penyidikan tindak pidana korupsi dugaan pemerasan.
Maka dari itu, Yudi menegaskan bahwa Firli Bahuri tidak bisa mendapatkan bantuan hukum apalagi perbuatannya masuk pada kategori korupsi yang seharusnya diberantas KPK.
“Fatal akibatnya jika KPK memberi bantuan hukum seperti yang sudah disampaikan Alexander Marwata dalam konferensi pers sebelumnya,” tandasnya.
Lebih lanjut, Yudi Purnomo juga sependapat dengan Nawawi Pomolango kaitan KPK harus ‘zerro tollerance’ terhadap isu isu korupsi artinya tidak boleh permisif.(*)
Editor: Mishbahul Anam