MUI Nyatakan Tidak Merilis Daftar Produk yang Terafiliasi dengan Israel

Kantor MUI

terkenal.co.id- Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengungkapkan jika pihaknya tidak merilis daftar produk yang terafiliasi dengan perusahaan Israel.

Hal ini dikonfirmasi langsung oleh Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbas yang menanggapi terkait adanya pemberitaan banyaknya nama produk pro Israel.

Menanggapi hal tersebut, pria yang akrab dengan sebutan Buya Anwar ini menegaskan jika MUI tidak pernah merilis daftar merek produk yang diduga terafiliasi dengan Israel.

“Sehubungan dengan banyaknya berseliweran nama-nama produk pro Israel atau merek yang terafiliasi dengan negara tersebut,” ujarnya.

Buya Anwar juga menjelaskan jika MUI tidak mengeluarkan daftar produk yang diduga terafiliasi dengan Israel.

“Maka MUI perlu menjelaskan bahwa MUI tidak pernah mengeluarkan daftar produk dari perusahaan-perusahaan yang mendukung dan atau terafiliasi mendukung israel,” terangnya.

Lebih lanjut, Buya Anwar mengungkapkan bahwa MUI tidak mengeluarkan Fatwa haram untuk produk yang terafiliasi dengan Israel.

Buya Anwar menyampaikan jika pihaknya hanya mengharamkan tindakan mendukung Israel yang saat ini terus menjajah Palestina.

Oleh karena itu, Buya Anwar mengatakan jika mendapati perusahaan di Indonesia yang mendukung tindakan atau terafiliasi Israel, maka wajib hukumnya untuk mengingatkan bahwa tindakan yang mereka lakukan salah.

“Karena selain bertentangan dengan ajaran agama, juga bertentangan dengan konstitusi negara kita, dimana dalam mukadimah UUD 1945 di alinea pertama dikatakan bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa,” tegasnya.

Dikatakan Buya Anwar bahwa MUI juga mengimbau agar umat Islam Indonesia mendukung perjuangan bangsa Palestina.

Harapan tersebut dikatakan Buya Anwar sebagai bentuk dukungan terhadap warga Palestina.

Adapun dukungan yang dimaksud Buya Anwar ini salah satunya dengan menghindari transaksi serta penggunaan produk yang dibuat atau terafiliasi dengan Israel.

“Tetapi jika ternyata perusahaan tersebut tidak mendukung tindakan Israel yang biadab tersebut, maka fatwa ini tentu tidak berlaku untuk produk-produk mereka,” imbuhnya.(*)

Editor: Mishbahul Anam

Tutup