Sah! Berkas Perkara Panji Gumilang Terkait Kasus Penistaan Agama Dilimpahkan Ke Kejaksaan

Dirtipidum Bareskrim Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro FOTO: Istimewa/JaringanBerita

terkenal.co.id – Berkas perkara dugaan penistaan agama yang dilakukan pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang dilimpahkan ke Kejaksaan.

Penyidik Bareskrim Polri telah melakukan pelimpahan berkas perkara kasus dugaan penistaan agama dengan tersangka yakni pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang.

Pelimpahan berkas perkara Panji Gumilang dikonfirmasi langsung melalui Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan bahwa pihaknya melakukan pelimpahan atau tahap 1 ke Kejaksaan setelah berkas dirampungkan.

“Kita sudah melaksanakan pemberkasan dan kami pagi hari ini akan menyerahkan berkas perkara kepada Kejaksaan,” terangnya, Rabu, 16 Agustus 2023.

Djuhandhani menuturkan bahwa pihaknya akan menunggu pemeriksaan dan penelitian berkas dari jaksa penuntut umum perihal berkas yang dilimpahkan.

“Kemudian dalam hal ini tugas selanjutnya perkembangan selanjutnya akan disampaikan oleh Kejaksaan,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya bahwa Bareskrim Polri telah menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penodaan atau penistaan agama.

“Menaikkan Saudara PG menjadi tersangka,” ujar Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro kepada wartawan, Selasa, 1 Agustus 2023.

Penetapan tersangka terdapat pimpinan Ponpes Al Zaytun tersebut merupakan tindak lanjut atas pemeriksaan yang dilakukan penyidik terhadap Panji Gumilang.

Adapun pemeriksaan terhadap Panji Gumilang hari ini merupakan pemeriksaan kedua setelah pemeriksaan sebelumnya menjadikan status penanganan laporan naik dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Dalam kasus tersebut, Panji Gumilang dipersangkakan dengan Pasal 14 ayat 1 Undang-undang No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman 10 tahun penjara, dan Pasal 45a ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang No 19 tahun 2016 tentang ITE dengan ancaman 6 tahun.(*)

Editor : Mishbahul Anam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup