Berpotensi Kriminalisasi Advokat, RUU KUHP Tuai Kritik

Ilustrasi

JAKARTA – Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) kembali menarik perhatian publik. Kali ini, yang menjadi sorotan adalah mereka yang berprofesi sebagai advokat, pasalnya dalam draf RUU KUHP tersebut ada beberapa pasal terkait pemidanaan terhadap advokat yang berbuat curang dan manipulasi (tidak jujur).

Adapun bunyi pasal 282 dan pasal 515 draf RUU KUHP yang menjadi sorotan yakni:

Pasal 282

Dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V advokat yang dalam menjelankan pekerjaanya secara curang:

a. mengadakan kesepakatan dengan pihak lawan klien, padahal mengetahui atau sepatutnya menduga bahwa perbuatan tersebut dapat merugikann kepentingan pihak kliennya; atau

b. mempengaruhi panitera, panitera pengganti, juru sita, saksi, juru bahasa, penyidik, penuntut umum, atau hakim dalam perkara, dengan atau tanpa imbalan.

Pasal 515

Dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III:

a. advokat yang memasukkan atau meminta memasukkan dalam surat gugatan atau permohonan cerai atau permohonan pailit, keterangan tentang tempat tinggal atau kediaman tergugat atau debitur, padahal diketahui atau patut diduga bahwa keterangan tersebut bertentangan dengan keadaan yang sebenarnya; atau

b. suami atau istri yang mengajukan gugatan atau permohonan cerai yang memberikan keterangan yang bertentangan dengan keadaan yang sebenarnya kepada advokat sebagaimana dimaksud pada huruf a.

c. kreditur yang mengajukan permohonan pailit yang memberikan keterangan yang bertentangan dengan keadaan yang sebenarnya kepada advokat sebagaimana dimaksud pada huruf a.

Menanggapi kedua pasal di atas, Sekretaris Umum Kongres Advokat Indonesia (AVI), Ibrahim Massidenreng, menyatakan bahwa pihaknya menyayangkan pengaturan sanksi bagi profesi advokat tersebut, lantaran substansi dari rumusan kedua pasal di atas telah diatur dalam Undang-Undang (UU) 18/2003, kode etik advokat serta hukum acara perdata dan niaga.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup