Bareskrim Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Penyadapan Presiden Prabowo

Bareskrim Polri.

Dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah tokoh nasional memasuki tahap penyidikan. Bareskrim Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara yang juga mencakup dugaan akses ilegal serta penghapusan data elektronik.

Pengumuman tersebut disampaikan Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026). Ketiga tersangka masing-masing berinisial LSP, ASN, dan EH.

Menurut Asep, penyadapan diduga berlangsung pada periode 2025 hingga 2026. Aktivitas tersebut disebut menyasar nomor telepon Presiden, pejabat negara, tokoh politik, media, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga kalangan pengusaha.

“Para tersangka tersebut diduga telah melakukan penyadapan tanpa prosedural atau illegal tapping terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, tokoh-tokoh politik, kemudian media, tokoh ormas, LSM, dan para pengusaha,” kata Asep.

Dalam penjelasannya, penyidik menduga sejumlah nomor telepon dimasukkan ke dalam server Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui proses verifikasi. Penyadapan tersebut juga disebut tidak didasarkan pada kebutuhan penyelidikan maupun penyidikan sebagaimana mekanisme hukum yang berlaku.

Perkembangan lain terjadi sekitar Oktober 2026. Pada periode itu, para tersangka diduga memerintahkan penghapusan berkas hasil penyadapan yang tersimpan dalam sistem LIMS. Dugaan penghapusan tersebut kini menjadi bagian dari perkara yang ditangani Bareskrim.

Kasus ini mulai diproses setelah seorang petugas yang mengetahui dugaan aktivitas tersebut membuat laporan polisi pada 30 Oktober 2026. Penyidik kemudian melakukan serangkaian pemeriksaan dengan meminta keterangan dari 10 saksi dan tiga orang ahli.

Untuk mendukung pembuktian, polisi turut menyita 11 unit telepon seluler, satu unit iPad, serta empat buah flashdisk. Asep menyebut pengumpulan barang bukti dilakukan melalui pendekatan scientific investigation atau penyelidikan berbasis metode ilmiah.

Identitas para tersangka juga menjadi perhatian publik. Sejumlah media mengidentifikasi inisial LSP sebagai Listyo Sigit Prabowo, ASN sebagai Ahrie Sonta, dan EH sebagai Eko Hadi Santoso. Namun, dalam penyampaian resminya, Kabareskrim menyebut ketiganya berdasarkan inisial. Sementara itu, satu orang berinisial SU masih diperiksa sebagai saksi.

Kasus tersebut kini menjadi sorotan karena dugaan penyadapan disebut menyasar kepala negara dan berbagai kelompok di luar lingkungan pemerintahan. Penyidikan Bareskrim masih diperlukan untuk mengungkap peran masing-masing tersangka, dasar penggunaan sistem penyadapan, serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

Tutup