Kapolri: Anggota Polri Pakai Vape Bisa Diproses Hukum
Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) tidak hanya melarang anggotanya menggunakan rokok elektrik atau vape, tetapi juga menyiapkan sanksi sesuai kandungan yang ditemukan dalam perangkat tersebut. Jika vape terbukti mengandung narkotika, personel yang menggunakannya dapat diproses secara pidana.
Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto mengatakan, penanganan terhadap anggota yang melanggar aturan akan melihat hasil pemeriksaan. Penggunaan vape dengan kandungan bahan kimia dikenai sanksi disiplin, sementara apabila ditemukan zat narkotika, perkara dapat dilanjutkan ke ranah hukum.
“Kalau dia menggunakan (vape, red.), isinya (cartridge, red.) bahan kimia, sejauh ini kita lakukan hukuman disiplin. Tapi, kalau sampai ada narkotikanya, maka bisa dipidanakan,” kata Suyudi di Gedung Rupatama, Mabes Polri, Jakarta, Senin 2 November 2026.
Sementara itu, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir menjelaskan, kebijakan tersebut diterapkan untuk mencegah perangkat vape dimanfaatkan sebagai sarana mengonsumsi narkotika dalam bentuk cair.
Ia menilai, penggunaan cairan narkotika melalui rokok elektrik berpotensi menyulitkan proses identifikasi. Kondisi itu menjadi salah satu pertimbangan Polri untuk melarang pemakaian vape di kalangan anggotanya.
“Untuk mengantisipasi terkait dengan narkotika bentuk cair yang kemudian dikonsumsi, disamarkan, dan ada tingkat kesulitan terkait dengan proses deteksi, berarti device-nya ini perlu kita larang,” ujar Johnny.
Johnny mengatakan, pembatasan serupa juga telah diberlakukan di sejumlah negara, di antaranya Singapura dan Thailand. Di Indonesia, Badan Narkotika Nasional (BNN) lebih dahulu menerapkan larangan penggunaan vape bagi pegawainya.
Polri kemudian mengadopsi langkah tersebut sebagai upaya mengantisipasi perkembangan modus penyalahgunaan narkotika. Pengawasan terhadap personel pun diarahkan agar pencegahan dapat dilakukan sejak dari lingkungan internal kepolisian.
Masyarakat juga diminta turut melaporkan apabila menemukan anggota Polri yang masih menggunakan vape. Menurut Johnny, pengaduan dapat disampaikan melalui beberapa kanal resmi yang telah disediakan.
“Kalau ada yang gunakan vape, silakan laporkan. Bisa ke hotline 110, bisa lewat QR code yang ada di Propam, atau Bidpropam Polda atau Sipropam Polres,” katanya.
Larangan tersebut sebelumnya telah dituangkan dalam Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang penggunaan rokok elektrik bagi Pegawai Negeri pada Polri (PNPP).
Ketentuan itu berlaku untuk seluruh personel, mulai dari tingkat Mabes Polri hingga Polda, Polres, dan Polsek. Ruang lingkup larangan juga mencakup penggunaan vape saat bertugas maupun di luar lingkungan kerja.
Dengan aturan tersebut, seluruh PNPP diwajibkan mematuhi kebijakan internal Polri. Jenis sanksi akan ditentukan berdasarkan pelanggaran yang ditemukan, termasuk kemungkinan proses pidana apabila penggunaan vape terbukti berkaitan dengan narkotika.




