Polri Tetapkan 20 Korporasi Tersangka Karhutla
Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menetapkan 20 korporasi sebagai tersangka dalam penyidikan dugaan kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Dari jumlah tersebut, empat perusahaan tercatat berstatus penanaman modal asing (PMA) dengan keterkaitan investasi dari Singapura, Malaysia, dan Korea Selatan.
Pengumuman itu disampaikan Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Asep Safrudin dalam konferensi pers penegakan hukum karhutla di Polda Kalimantan Barat, Pontianak, Kamis (29/10/2026).
Asep mengatakan, penyidik telah menangani 104 laporan polisi terkait dugaan karhutla yang melibatkan korporasi. Perkara-perkara tersebut berkaitan dengan kebakaran lahan yang luasnya secara keseluruhan mencapai 29.168,78 hektare.
“Dari 104 laporan polisi yang kami tangani terkait korporasi, luas lahan terbakar mencapai 29.168,78 hektare. Kami telah menetapkan 20 tersangka korporasi,” kata Asep.
Dari 20 perusahaan yang ditetapkan sebagai tersangka, empat di antaranya adalah PT HKI, PT RKA, PT API, dan PT AI. Sementara itu, 16 korporasi lainnya merupakan perusahaan dalam negeri.
Dugaan Pelanggaran Lingkungan
Polri mendalami dugaan keterlibatan korporasi dalam kebakaran hutan dan lahan, termasuk kemungkinan adanya tindakan yang dilakukan secara sengaja maupun akibat kelalaian.
Menurut Asep, penyidik menemukan indikasi pelanggaran yang berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan, membahayakan kesehatan masyarakat, dan memicu terjadinya kebakaran lahan.
Proses penyidikan masih berlangsung untuk mengungkap peran masing-masing perusahaan serta mengumpulkan bukti yang diperlukan. Polri juga membuka kemungkinan penambahan tersangka apabila ditemukan bukti baru yang memenuhi ketentuan hukum.
“Jumlah tersangka korporasi akan terus berkembang sejalan dengan proses penyidikan yang sedang kami laksanakan. Tidak menutup kemungkinan jumlahnya bertambah,” ujar Asep.
Terancam Sanksi Pidana dan Denda
Dalam penanganan perkara ini, penyidik merujuk pada sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Pasal yang disebutkan meliputi Pasal 98 ayat (1), (2), dan (3), Pasal 99 ayat (1), (2), dan (3), serta Pasal 108. Ancaman sanksi berbeda sesuai dengan ketentuan pasal yang diterapkan dan unsur pelanggaran yang dapat dibuktikan.
Dalam keterangan tersebut, ancaman hukuman disebut berkisar tiga hingga lima tahun penjara dengan denda Rp3 miliar sampai Rp15 miliar. Namun, penerapan sanksi terhadap setiap perusahaan akan bergantung pada hasil penyidikan dan proses hukum.
Daftar 20 Korporasi Tersangka
Berikut nama-nama korporasi yang disebut telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan karhutla:
- PT HKI — PMA Singapura
- PT RKA — PMA Malaysia
- PT API — PMA Korea Selatan
- PT AI — PMA Singapura
- PT BOS
- PT AER
- PT SKM
- PT WLJ
- PT SAE
- PT BSLT
- PT CGUK
- PT FSL
- PT BPK
- PT PW
- PT BWL
- PT MIB
- PT STP
- PT JMS
- PT RAS
- PT MAS
Polri menyatakan penyidikan terhadap kasus-kasus tersebut masih berjalan. Penetapan tersangka merupakan bagian dari proses hukum untuk mengungkap dugaan tindak pidana, sedangkan kesalahan masing-masing korporasi harus dibuktikan melalui mekanisme peradilan.




