PERMAHI Minta DPR Bongkar Polemik Seleksi Rektor UINSA

Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (DPN PERMAHI).

Akuntabilitas kepemimpinan di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) menjadi sorotan Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (DPN PERMAHI). Organisasi mahasiswa hukum tersebut mendesak Menteri Agama mengevaluasi kinerja Sekretaris Jenderal Kemenag sekaligus meminta Komisi VIII DPR RI membentuk Panitia Kerja (Panja) untuk mengusut polemik seleksi Rektor UIN Sunan Ampel Surabaya (UINSA).

Desakan itu tidak hanya berkaitan dengan persoalan administrasi birokrasi. PERMAHI turut mengangkat efektivitas perlindungan peserta didik dari kekerasan seksual dan perundungan, serta pelaksanaan Kurikulum Berbasis Cinta (KBC) di lingkungan pendidikan keagamaan.

Koordinator Lapangan aksi, Firmansyah Ababil, menilai penyelesaian berbagai persoalan tersebut membutuhkan evaluasi yang terukur, bukan sekadar penjelasan normatif dari pejabat kementerian. Menurutnya, publik berhak mengetahui langkah korektif yang diambil pemerintah beserta hasil yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Kepercayaan masyarakat tidak bisa dibangun hanya dengan pernyataan resmi. Publik perlu mengetahui langkah apa yang diambil, bagaimana prosesnya dijalankan, dan sejauh mana hasilnya dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Firmansyah dalam keterangannya, 29 Oktober 2026.

Tanggung Jawab Birokrasi Kemenag Dipertanyakan

PERMAHI menempatkan evaluasi Sekjen Kemenag sebagai salah satu tuntutan utama. Posisi tersebut dinilai strategis karena berkaitan dengan penyelenggaraan administrasi kementerian dan dukungan terhadap pelaksanaan kebijakan.

Firmansyah berpandangan, evaluasi terhadap pejabat birokrasi harus menjadi bagian dari mekanisme pertanggungjawaban ketika muncul persoalan dalam tata kelola institusi. Namun, proses tersebut perlu dilakukan berdasarkan kewenangan, dokumen, dan fakta yang dapat diuji, bukan semata-mata tekanan opini publik.

“Sebagai motor penggerak administrasi kementerian, Sekjen memegang tanggung jawab besar atas arah kebijakan. Jika kinerjanya bermasalah, maka dampaknya langsung merusak kredibilitas institusi secara keseluruhan,” katanya.

Bagi PERMAHI, persoalan ini menyangkut lebih dari sekadar kinerja seorang pejabat. Organisasi tersebut menghendaki adanya kejelasan mengenai mekanisme pengawasan internal, pertanggungjawaban pengambil keputusan, dan langkah pembenahan apabila ditemukan kelemahan dalam penyelenggaraan birokrasi.

Polemik UINSA, Komisi VIII DPR Diminta Turun Tangan

Sorotan berikutnya mengarah pada proses seleksi dan pengangkatan Rektor UINSA. PERMAHI mendesak Kemenag menjelaskan dasar pengambilan keputusan, tahapan seleksi, serta kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.

Dalam keterangan yang disampaikan organisasi tersebut, Kemenag disebut telah mengakui adanya kekeliruan dalam proses seleksi dan menunjuk pelaksana tugas (Plt) rektor. PERMAHI menilai perkembangan itu perlu diikuti evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme pengangkatan pimpinan perguruan tinggi keagamaan.

Organisasi tersebut juga meminta agar persoalan itu tidak berhenti pada penunjukan pelaksana tugas. Menurut PERMAHI, penjelasan mengenai proses yang dipersoalkan diperlukan untuk memastikan apakah terdapat kekeliruan administratif atau indikasi pelanggaran prosedur yang membutuhkan pemeriksaan lebih lanjut.

“Setiap keputusan dalam pengelolaan perguruan tinggi harus memiliki dasar hukum yang jelas dan mengikuti ketentuan yang berlaku. Jika muncul polemik, kementerian wajib menjelaskan prosesnya secara terbuka agar tidak berkembang menjadi krisis legitimasi publik,” ujar Firmansyah.

Untuk memperkuat pengawasan, PERMAHI mendorong Komisi VIII DPR RI membentuk Panja. Melalui mekanisme tersebut, DPR diharapkan dapat meminta penjelasan dari pihak terkait dan menelusuri proses pengangkatan rektor berdasarkan kewenangan pengawasannya.

“Apabila ditemukan indikasi pelanggaran aturan main dalam seleksi tersebut, pemeriksaan dan investigasi independen wajib segera digelar tanpa ada yang ditutup-tutupi. Sebab itu kami mendorong agar Komisi VIII DPR RI segera membentuk Panja, agar penyelesaian permasalahan ini dibuka secara terang benderang,” tegasnya.

Desakan tersebut menempatkan DPR pada posisi penting dalam memastikan persoalan yang menjadi perhatian publik memperoleh penjelasan. Meski demikian, pembentukan Panja maupun pemeriksaan lebih lanjut tetap merupakan kewenangan lembaga terkait sesuai ketentuan yang berlaku.

Program Kurikulum Berbasis Cinta Ikut Disorot

Di sektor pendidikan keagamaan, PERMAHI mempertanyakan sejauh mana Kurikulum Berbasis Cinta berjalan seiring dengan upaya menciptakan lingkungan belajar yang aman bagi peserta didik.

Organisasi itu menilai program yang membawa pesan moral dan kemanusiaan harus didukung sistem perlindungan yang dapat bekerja ketika terjadi perundungan atau kekerasan seksual. Tanpa mekanisme pengaduan yang efektif, tujuan membangun lingkungan pendidikan yang aman dikhawatirkan tidak tercapai secara optimal.

Firmansyah menegaskan bahwa lembaga pendidikan dan kementerian harus memastikan laporan dugaan kekerasan ditangani secara serius. Perlindungan terhadap korban, menurutnya, perlu mencakup keamanan pelapor serta dukungan hukum dan psikologis.

“Keberhasilan kebijakan pendidikan tidak cukup diukur dari peluncuran program di atas kertas. Ketika terjadi perundungan atau kekerasan, institusi harus hadir memberikan perlindungan mutlak dan memastikan laporan ditangani secara serius,” katanya.

PERMAHI juga meminta pembenahan mekanisme pengaduan agar peserta didik dapat melaporkan kejadian tanpa takut mengalami intimidasi atau tekanan. Bagi organisasi tersebut, evaluasi program pendidikan harus berjalan beriringan dengan penguatan tanggung jawab institusi dalam melindungi siswa.

Empat Tuntutan kepada Pemerintah dan DPR

DPN PERMAHI merumuskan empat tuntutan sebagai tindak lanjut atas berbagai persoalan yang mereka soroti.

Pertama, mendesak Menteri Agama melakukan evaluasi menyeluruh dan objektif terhadap kinerja Sekjen Kemenag berdasarkan tugas, kewenangan, dokumen, serta fakta yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Kedua, meminta penjelasan komprehensif mengenai polemik seleksi Rektor UINSA dan mendorong audit investigatif apabila ditemukan indikasi pelanggaran prosedur.

Ketiga, mendesak evaluasi pelaksanaan Kurikulum Berbasis Cinta serta penguatan sistem perlindungan peserta didik melalui mekanisme pengaduan yang aman, rahasia, dan berorientasi pada perlindungan korban.

Keempat, meminta Komisi VIII DPR RI membentuk Panja untuk mengusut polemik seleksi Rektor UINSA dan mengevaluasi pelaksanaan Kurikulum Berbasis Cinta.

PERMAHI menyatakan tuntutan tersebut merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial terhadap penyelenggaraan pemerintahan. Organisasi itu meminta agar evaluasi tidak berhenti pada klarifikasi, tetapi dilanjutkan dengan pemeriksaan berbasis bukti dan langkah perbaikan yang jelas.

Pada akhirnya, persoalan yang disoroti PERMAHI menempatkan transparansi dan akuntabilitas sebagai tuntutan utama terhadap pengelolaan Kemenag. Penjelasan resmi kementerian, hasil evaluasi internal, serta tindak lanjut pengawasan DPR akan menjadi bagian penting untuk memperjelas persoalan yang berkembang dan menjaga kepercayaan publik terhadap institusi pendidikan keagamaan.

Tutup