1.100 Pekerja Kena PHK, Pabrik Sepatu di Lebak Tutup
Penutupan pabrik sepatu PT Parkland World Indonesia (PWI) 6 di Kabupaten Lebak, Banten, menyisakan persoalan ketenagakerjaan setelah sekitar 1.100 pekerja kehilangan pekerjaan. Pemerintah daerah kini menghadapi tantangan untuk membantu para mantan karyawan mendapatkan peluang kerja baru sekaligus menjaga kepercayaan investor.
Pabrik yang beroperasi di Kecamatan Rangkasbitung tersebut menghentikan kegiatan produksinya pada Oktober 2026. Pengurangan tenaga kerja telah berlangsung secara bertahap sejak akhir 2025 hingga pemutusan hubungan kerja (PHK) tahap terakhir pada Jumat, 23 Oktober 2026.
Sekretaris Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Lebak, Rully Chaeruliyanto, menjelaskan bahwa penghentian operasional berkaitan dengan berakhirnya masa sewa gedung yang tidak diperpanjang perusahaan. Berdasarkan informasi dari manajemen, PWI juga berencana melanjutkan kegiatan usahanya di daerah lain.
Namun, Bupati Lebak Hasbi Asyidiki Jayabaya menilai persoalan tersebut perlu dicermati lebih jauh. Ia menyoroti pentingnya menjaga iklim investasi agar keberlangsungan usaha di Kabupaten Lebak tidak terganggu.
Hasbi menyampaikan pandangan itu seusai menghadiri pembukaan Nobu Bank di Rangkasbitung, Senin, 26 Oktober 2026. Menurutnya, faktor-faktor yang memengaruhi keputusan perusahaan menghentikan kegiatan usaha perlu ditelusuri secara menyeluruh.
Ia juga menyinggung kemungkinan adanya gangguan terhadap aktivitas bisnis yang dapat memengaruhi minat investor. Meski demikian, belum terdapat bukti yang memastikan dugaan tersebut berkaitan langsung dengan keputusan PWI menutup pabriknya di Lebak.
Di sisi ketenagakerjaan, Rully mengungkapkan bahwa sebagian besar pekerja telah lebih dahulu terdampak sebelum penutupan penuh dilakukan. Sekitar 800 hingga 900 karyawan disebut telah dirumahkan atau terkena PHK dalam tahapan sebelumnya. Setelah gelombang terakhir, jumlah pekerja yang kehilangan pekerjaan mencapai sekitar 1.100 orang.
Disnaker Lebak menyatakan perusahaan telah memenuhi hak-hak normatif karyawan terdampak, termasuk pembayaran pesangon. Kendati demikian, pemenuhan hak tersebut tidak serta-merta menghilangkan persoalan ekonomi yang dihadapi para mantan pekerja setelah kehilangan sumber penghasilan utama.
Salah satu mantan karyawan, Widi, mengalami PHK pada 2025. Ia menggunakan uang pesangon yang diterimanya untuk merintis usaha penampungan barang bekas atau rongsokan sebagai sumber penghasilan pengganti.
Langkah Widi mencerminkan upaya sebagian pekerja untuk bertahan setelah kehilangan pekerjaan di sektor industri. Peralihan ke usaha mandiri menjadi salah satu pilihan ketika mereka harus kembali memenuhi kebutuhan keluarga di tengah perubahan kondisi ekonomi.
Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Lebak berupaya membuka peluang penyerapan tenaga kerja melalui masuknya investasi baru. Disnaker menilai mantan karyawan PWI memiliki pengalaman di industri manufaktur alas kaki yang dapat menjadi modal untuk kembali bekerja di perusahaan sejenis.
Rully menyebut pekerja terdampak akan diupayakan menjadi prioritas apabila terdapat investor baru yang membuka usaha di sektor tersebut. Harapannya, kehadiran perusahaan baru dapat membantu menyerap tenaga kerja yang kehilangan pekerjaan akibat penutupan PWI.
Kasus ini menempatkan pemerintah daerah pada dua tantangan sekaligus, yakni memperluas kesempatan kerja bagi mantan karyawan dan menjaga kondisi usaha agar tetap menarik bagi investor. Selain memastikan hak pekerja terpenuhi, keberadaan lapangan kerja pengganti menjadi faktor penting untuk menekan dampak sosial dan ekonomi akibat penutupan pabrik.



