Ekspor Gas ke Singapura Dipangkas, Ini Alasannya
Pemerintah Indonesia mulai mengurangi penyaluran gas alam ke Singapura pada Sabtu (24/10/2026). Kebijakan ini ditempuh untuk mengoptimalkan pemanfaatan gas bumi di dalam negeri, terutama sebagai bahan baku pengembangan industri hilirisasi petrokimia.
Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), Djoko Siswanto, menyebut pengurangan ekspor dilakukan melalui dua jalur pasokan, yakni dari Natuna dan Sumatera.
“Mulai besok (Sabtu 24/10), kita kurangi ekspor gas ke Singapura. Dari Natuna 15 BBTUD, dari Sumatera 16 BBTUD,” ujar Djoko di sela-sela Malam Penganugerahan Penghargaan Energi Subroto 2026 di Jakarta, Jumat (23/10/2026) malam.
Secara keseluruhan, pengurangan tersebut mencapai 31 BBTUD. Djoko menegaskan, kebijakan itu saat ini hanya berlaku untuk penyaluran gas ke Singapura karena jalur pipa yang dimaksud terhubung langsung dengan negara tersebut.
“Nggak ada (negara lain). Pipanya kan ke Singapura aja,” katanya.
Pemerintah Evaluasi Kebijakan Ekspor Gas
Pengurangan ekspor ini sejalan dengan rencana pemerintah untuk meninjau kembali pemanfaatan gas bumi yang selama ini dijual ke luar negeri. Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi, Bahlil Lahadalia, sebelumnya menyampaikan bahwa pemerintah mempertimbangkan untuk tidak memperpanjang ekspor gas ke negara tetangga.
Pernyataan itu disampaikan Bahlil seusai mengikuti sidang kabinet pada Rabu (21/10/2026). Ia menekankan bahwa kebijakan ekspor perlu mempertimbangkan kepentingan nasional dan kebutuhan energi untuk pengembangan industri.
“Jadi, kalau negara-negara lain mau pandangan lain untuk kita, hati-hati. Saya juga mungkin memikirkan untuk gas saya tidak perpanjang untuk ekspor ke negara tetangga,” ujar Bahlil.
Selain mengevaluasi kontrak ekspor, pemerintah ingin memastikan ketersediaan gas bumi dapat mendukung aktivitas industri di dalam negeri. Salah satu sektor yang menjadi perhatian ialah industri petrokimia, yang memanfaatkan gas sebagai bahan baku produksi.
Sekitar 70 Persen Gas Digunakan di Dalam Negeri
Bahlil menyebut sekitar 30 persen produksi gas Indonesia selama ini diekspor, sementara 70 persen lainnya dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan domestik.
Komposisi tersebut menjadi salah satu aspek yang akan dievaluasi pemerintah dalam menentukan arah pemanfaatan gas bumi ke depan. Pemerintah mendorong agar ketersediaan energi dan bahan baku semakin mendukung pengembangan industri hilir.
Melalui pengurangan ekspor ke Singapura, pemerintah mulai menyesuaikan penyaluran gas dengan kebutuhan industri nasional. Namun, dampak kebijakan terhadap pasokan domestik dan perkembangan industri petrokimia akan bergantung pada pelaksanaan serta ketersediaan gas yang dapat dialokasikan untuk kebutuhan dalam negeri.




