KUR BJB Diduga Diselewengkan di Kabupaten Bekasi, Negara Rugi Rp3,92 Miliar

Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Andi Oddang Riuh Hutomo.

Penyalahgunaan fasilitas Kredit Usaha Rakyat (KUR) Bank BJB diduga terjadi di Kabupaten Bekasi sepanjang 2024. Satreskrim Polres Metro Bekasi mengungkap perkara tersebut dengan menetapkan tiga orang sebagai tersangka, dengan estimasi kerugian keuangan negara mencapai Rp3,92 miliar.

Ketiga tersangka masing-masing berinisial RN, mantan Manajer Bisnis UMKM Bank BJB, DNK, mantan Account Officer Bisnis UMKM serta LA yang berasal dari pihak swasta. Mereka diduga terlibat dalam pengajuan dan pencairan kredit menggunakan identitas warga yang tidak memiliki usaha produktif.

Berdasarkan hasil penyidikan, sebanyak 41 orang diduga dimanfaatkan identitasnya untuk mengajukan fasilitas KUR. Sebelum menyerahkan data pribadi, mereka disebut dijanjikan bantuan sosial senilai Rp1 juta.

Setelah data terkumpul, pengajuan kredit dilakukan dengan nominal sekitar Rp90 juta hingga Rp100 juta untuk setiap orang. Dana yang dicairkan diduga digunakan LA untuk membayar angsuran kredit sekaligus membiayai usahanya sendiri. Sementara itu, RN dan DNK diduga memperoleh imbalan berkisar Rp4 juta hingga Rp5 juta untuk setiap debitur.

Perkara ini ditangani berdasarkan laporan polisi tertanggal 24 November 2025. Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa 66 saksi serta seorang ahli auditor dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi DKI Jakarta.

Hasil penghitungan BPKP mencatat kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut mencapai Rp3,92 miliar. Selain itu, penyidik mengamankan uang tunai sebesar Rp394 juta yang berkaitan dengan upaya penyelamatan aset dalam perkara tersebut.

Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Andi Oddang Riuh Hutomo menegaskan bahwa fasilitas KUR semestinya digunakan untuk mendukung pengembangan usaha masyarakat, bukan disalahgunakan untuk kepentingan pribadi.

“Dana Kredit Usaha Rakyat seharusnya menjadi jalan bagi masyarakat untuk membangun usaha dan meningkatkan kesejahteraan, bukan dimanfaatkan untuk memperkaya kepentingan pribadi. Kami berkomitmen menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan yang merugikan negara dan masyarakat,” tegas Andi.

Ia juga mengingatkan masyarakat agar berhati-hati ketika menerima tawaran bantuan atau imbalan yang mensyaratkan penyerahan dokumen identitas. Warga diminta memastikan tujuan penggunaan data pribadi sebelum menyerahkannya kepada pihak lain.

“Kami mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam memberikan dokumen dan data pribadi. Jangan mudah percaya terhadap janji bantuan yang tidak jelas mekanismenya. Apabila menemukan dugaan penyimpangan atau tindak pidana, segera laporkan kepada pihak kepolisian,” ujarnya.

Atas dugaan perbuatannya, ketiga tersangka disangkakan dengan ketentuan Pasal 603 dan Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 9 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana tercantum dalam materi penyidikan.

Berita Lainnya

Tutup