Pimpinan Ponpes di Bekasi Jadi Tersangka, Polisi Periksa Pihak Internal
Polisi menetapkan pimpinan Pondok Pesantren Dar Et Tauhid di Bekasi Selatan berinisial MHH (28) sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap belasan santriwati. Penetapan tersebut dilakukan setelah keluarga korban melaporkan perkara itu pada Rabu (7/10).
MHH ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (9/10). Hingga kini, penyidik Polres Metro Bekasi Kota masih mendalami perkara tersebut dengan memeriksa pihak internal pesantren serta mencocokkan keterangan tersangka dengan keterangan saksi dan alat bukti yang telah dikumpulkan.
Kasat Reserse PPA dan PPO Polres Metro Bekasi Kota Kompol Rosdiana Sirait mengatakan, penyidik masih menelusuri dugaan perbuatan yang dilakukan tersangka, termasuk relasinya dengan para korban dan posisinya di lingkungan pesantren.
“Berdasarkan hasil penyidikan, MHH telah ditetapkan sebagai tersangka. Kami terus mendalami dugaan perbuatannya, termasuk hubungan yang bersangkutan dengan korban serta kedudukannya di lingkungan pesantren,” ujar Rosdiana.
Di tengah proses hukum tersebut, warga sekitar turut memberikan gambaran mengenai perkembangan lembaga pendidikan itu. Menurut seorang warga, tempat tersebut pada awalnya merupakan pendidikan anak usia dini (PAUD) yang kegiatan belajarnya pernah berlangsung di kawasan Jalan Baru.
“Kalau awal dia itu apa ya, kalau itu PAUD ya. Awal-awal PAUD masih di Jalan Baru dulu, masih di emperan,” kata warga tersebut.
Warga itu mengaku tidak mengetahui secara pasti tahun berdirinya pesantren. Namun, berdasarkan ingatannya, perkembangan lembaga pendidikan tersebut telah berlangsung sejak awal 2000-an.
“Sepengetahuan saya, saya aja udah sekitaran 2000. 2000-an,” ujarnya.
Terkait jumlah penghuni pesantren, warga memperkirakan santri yang menempuh pendidikan di tempat tersebut biasanya mencapai sekitar 200 orang setiap tahun. Meski demikian, ia mengaku tidak mengetahui jumlah santri pada tahun ini.
“Kalau per tahunnya, 200-an pokoknya semuanya sekitaran segitu,” katanya saat ditemui pada Sabtu (10/10).
Warga tersebut juga menjelaskan bahwa area santri putra dan putri berada di lokasi berbeda. Menurut keterangannya, santri putri menempati bagian atas bangunan yang bagian bawahnya digunakan untuk kegiatan sekolah dasar (SD).
“Jadi sebenarnya santri putri sama santri putra kan beda. Kalau putri tertutup memang karena bawahnya lantai SD itu. Gitu, atasnya baru santri putri, tertutup. Putri sama putra tuh misah,” tuturnya.
Selain menjelaskan pembagian area, warga itu menyebut tempat tinggal pimpinan pesantren dan pihak yang disebut sebagai pemilik berada berdekatan dengan lingkungan pondok. Ia menggambarkan bangunan-bangunan tersebut berada dalam satu kawasan yang saling berdampingan.
“Ada di situ juga (area Ponpes). Jadi dia punya lingkungan, di sini, jadi di sini mungkin anaknya, di sini anaknya. Jadi itu ada di situ. Jadi nempel. Dia kiai sama pondokan dia nempel,” ujar warga tersebut.
Sementara itu, polisi sebelumnya mengidentifikasi lebih dari 10 korban dalam perkara tersebut hingga Oktober 2026. Penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengungkap dugaan perbuatan yang dilaporkan serta memastikan rangkaian peristiwa berdasarkan keterangan para pihak dan alat bukti.
Proses penyidikan masih berlangsung. Status tersangka yang disandang MHH merupakan bagian dari proses hukum, sedangkan pembuktian atas dugaan tindak pidana tersebut akan dilakukan melalui mekanisme peradilan.




