27 Batang Ganja Ditemukan di Atap Rumah di Bandung

Ganja

Sebanyak 27 batang tanaman ganja ditemukan di atap sebuah rumah di Jalan Sriwulan, Kelurahan Ancol, Kecamatan Regol, Kota Bandung, Jawa Barat. Polrestabes Bandung mengungkap budidaya tersebut dan menangkap seorang pria berinisial RA (55).

Kasus ini terungkap setelah seorang warga yang sedang memangkas dahan pohon melihat tanaman berdaun menjari di sejumlah pot pada bagian atap rumah. Temuan itu kemudian dilaporkan kepada pengurus RW dan diteruskan kepada kepolisian.

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Dedi Supriyadi mengatakan, RA mengaku menanam ganja untuk dikonsumsi sendiri dan dibagikan secara cuma-cuma kepada teman-temannya. Tersangka menyatakan tidak pernah menjual hasil panen tanaman tersebut.

Namun, Dedi menegaskan bahwa alasan penggunaan pribadi maupun pembagian tanpa transaksi tidak menghapus konsekuensi hukum dari penanaman ganja.

“Meskipun ganja itu ditanam, kemudian dikonsumsi sendiri dan dibagikan kepada temannya tanpa diperjualbelikan, saya tegaskan ini tetap salah dan merupakan tindak pidana,” kata Dedi di Mapolsek Regol, Bandung, Jumat (9/10/2026).

Dari hasil penggerebekan, polisi menyita 27 batang tanaman ganja dengan ukuran beragam. Sebagian tanaman disebut telah tumbuh tinggi dan siap dipanen, sementara sebagian lainnya sudah dipotong dan dikeringkan.

Kasat Reserse Narkoba Polrestabes Bandung Kompol Oliesta Ageng Wicaksana mengungkapkan, bibit ganja yang digunakan RA diduga dibawa dari Amerika Serikat. Menurut keterangan tersangka, ia pernah bekerja di sebuah restoran cepat saji di negara tersebut selama sekitar empat tahun.

Setelah kembali ke Indonesia, RA diduga membawa benih ganja yang disimpan di saku celana. Benih itu kemudian disemai dan dibudidayakan di atap rumahnya selama kurang lebih tujuh bulan.

“Bibit tersebut dibawa langsung dari US dan disimpan di saku celana karena ukurannya yang sangat kecil sehingga tidak mencolok. Tersangka sudah membudidayakannya kurang lebih tujuh bulan dan hasilnya cukup banyak,” ujar Oliesta.

Polisi juga menduga sebagian hasil panen telah dikonsumsi RA bersama sejumlah rekannya. Berdasarkan pemeriksaan sementara, penyidik belum menemukan indikasi keterlibatan jaringan atau komunitas tertentu dalam kegiatan tersebut.

Meski begitu, polisi masih menelusuri keberadaan rekan-rekan tersangka yang diduga turut mengonsumsi ganja hasil budidaya itu.

“Sampai saat ini kita masih terus menelusuri dan melacak keberadaan rekan-rekan tersangka yang turut menikmati hasil panen ganja tersebut,” kata Oliesta.

Pengungkapan bermula ketika warga yang sedang membersihkan dan memangkas dahan pohon melihat tanaman mencurigakan di atap rumah RA. Laporan kemudian ditindaklanjuti melalui koordinasi pengurus lingkungan, Bhabinkamtibmas, dan Kapolsek Regol sebelum diteruskan kepada Satres Narkoba Polrestabes Bandung.

Setelah melakukan penyelidikan, petugas mendatangi lokasi dan mengungkap keberadaan tanaman ganja tersebut. RA kemudian diamankan untuk menjalani proses hukum.

Atas dugaan perbuatannya, RA dijerat Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Polisi masih mendalami kasus tersebut, termasuk menelusuri dugaan keterlibatan pihak lain.

Pengungkapan ini menjadi kasus kedua terkait penanaman ganja di Kota Bandung dalam kurun waktu kurang dari satu bulan, berdasarkan keterangan dalam laporan kepolisian. Penyidik masih perlu membuktikan seluruh dugaan berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang diperoleh.

Tutup