Sudah Bayar Tagihan PLN, Listrik Warga Medan Tak Kunjung Menyala
Pengalaman seorang pelanggan listrik di Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan, Sumatera Utara, memunculkan sorotan terhadap respons pelayanan PT PLN (Persero). Aliran listrik di rumah pelanggan tersebut disebut masih padam meski tunggakan telah dibayarkan tak lama setelah pemutusan dilakukan.
Persoalan bermula ketika pelanggan terlambat membayar tagihan listrik selama satu hari. Atas keterlambatan tersebut, aliran listrik di rumahnya diputus petugas sekitar pukul 12.00 WIB.
Pelanggan kemudian segera menyelesaikan seluruh tagihan. Berdasarkan pengakuannya, pembayaran dilakukan sekitar pukul 12.11 WIB atau hanya berselang 11 menit setelah listrik dipadamkan.
Namun, pembayaran tersebut belum diikuti dengan penyalaan kembali listrik. Hingga sekitar pukul 15.45 WIB, aliran listrik di rumah pelanggan masih dalam kondisi padam.
Kondisi itu membuat pelanggan berupaya menghubungi layanan pengaduan PLN. Sekitar pukul 14.00 WIB, ia disebut telah menyampaikan laporan melalui aplikasi PLN Mobile dan layanan call center 123.
Meski laporan telah disampaikan, pelanggan mengaku belum melihat adanya penanganan di lokasi. Tidak mendapat kepastian mengenai waktu penyalaan kembali, ia akhirnya mendatangi kantor PLN setempat untuk meminta penjelasan secara langsung.
Selain mempersoalkan lamanya penanganan, pelanggan juga mempertanyakan keseimbangan antara kewajiban konsumen dan pelayanan yang diterima setelah kewajiban tersebut dipenuhi.
Menurutnya, konsumen menghadapi konsekuensi ketika terlambat membayar, termasuk pemutusan sementara. Karena itu, ia mempertanyakan bentuk tanggung jawab maupun kepastian pelayanan apabila pelanggan telah melunasi tagihan tetapi listrik belum segera dinyalakan kembali.
“Pelanggan telat sehari langsung diputus dan didenda. Tapi saat kita sudah bayar lunas, penanganan malah lambat. Mana bentuk keseimbangan pelayanan dan kompensasinya?” tegas warga tersebut.
Keluhan itu pada akhirnya tidak hanya menyangkut listrik yang belum menyala, tetapi juga kepastian informasi bagi pelanggan setelah pembayaran dilakukan. Bagi konsumen, kejelasan mengenai status laporan dan waktu penanganan menjadi bagian penting dalam pelayanan kelistrikan.
Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh keterangan resmi dari PLN UP3 Medan maupun unit terkait mengenai alasan aliran listrik pelanggan tersebut belum kembali menyala setelah tagihan dilunasi.
Belum ada pula penjelasan mengenai apakah kondisi tersebut berkaitan dengan proses administrasi penyambungan kembali, kendala teknis, atau faktor lainnya.




