Kasus Aisar Khaled
Nama influencer asal Malaysia, Aisar Khaled, tengah menjadi sorotan setelah dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Ia dilaporkan oleh sebuah perusahaan agensi asal Indonesia terkait dugaan penipuan, penggelapan, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Pihak pelapor menyebut persoalan tersebut berkaitan dengan kerja sama investasi dan sejumlah kewajiban yang belum diselesaikan. Nilai kerugian atau sisa kewajiban yang diklaim belum terselesaikan disebut mencapai sekitar Rp5,7 miliar.
Kuasa hukum pelapor, Machi Ahmad, menjelaskan perkara tersebut berawal dari kesepakatan kerja sama antara agensi dengan Aisar. Dalam kerja sama itu, Aisar disebut memiliki sejumlah kewajiban, termasuk melakukan promosi secara langsung serta menghadiri berbagai kegiatan dan acara di Indonesia.
Namun, menurut pihak pelapor, kewajiban tersebut tidak terlaksana hingga melewati batas waktu yang telah disepakati. Kondisi itu kemudian mendorong pihak agensi menempuh langkah hukum.
“Kami hari ini mewakili klien kami dalam rangka melaporkan seorang influencer. Di mana influencer ini kami laporkan Pasal 492, Pasal 486, dan juga 607 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 mengenai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,” ujar Machi Ahmad, dikutip dari kanal YouTube Cumicumi.
Di tengah munculnya laporan tersebut, Aisar turut menyampaikan pesan melalui akun Instagram pribadinya. Dalam unggahannya, ia menggambarkan dirinya sebagai seorang perantau dari Malaysia yang datang ke Indonesia dengan keinginan untuk berbuat baik.
Aisar juga menyinggung adanya pihak-pihak yang menurutnya ingin melihat dirinya gagal. Pernyataan itu disampaikan bersamaan dengan sejumlah foto yang memperlihatkan aktivitas sosial yang dilakukannya di Indonesia.
“Perjalanan seorang anak rantau dari Malaysia ke Indonesia. MANUSIA. Banyak orang ingin melihat aku jatuh. Mereka menunggu saat aku lemah, berharap aku gagal, bahkan mungkin merasa bahagia ketika melihat aku terluka. Ada yang datang membawa senyum, tetapi di belakangku mereka menjatuhkan,” tulis Aisar.
Meski mengaku menghadapi situasi yang tidak mudah, Aisar menyatakan tidak ingin menyerah. Ia menegaskan akan terus berusaha memberikan dampak positif selama berada di Indonesia.
Sementara itu, pihak pelapor menyatakan upaya penyelesaian secara kekeluargaan sebelumnya telah dilakukan. Machi menyebut agensi telah beberapa kali berusaha menghubungi Aisar untuk menyelesaikan persoalan yang muncul dari kerja sama tersebut.
Menurut Machi, pihaknya juga telah melayangkan tiga kali somasi. Namun, ia menyebut tidak mendapatkan tanggapan maupun informasi mengenai keberadaan Aisar untuk menyelesaikan persoalan tersebut.
“Sudah kami somasi sebanyak tiga kali, tetapi tidak ada jawaban dan tidak ada memberikan informasi mengenai keberadaannya,” kata Machi.
Laporan tersebut kini menjadi bagian dari proses hukum yang perlu ditangani oleh aparat penegak hukum. Dugaan penipuan, penggelapan, dan TPPU yang dilaporkan terhadap Aisar masih merupakan tuduhan dari pihak pelapor dan belum menjadi kesimpulan hukum. Aisar juga tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi serta pembelaan dalam proses hukum yang berjalan.



