DPR Minta Kemenkop Jelaskan Anggaran Rp103 Miliar
Anggaran Kementerian Koperasi (Kemenkop) untuk kebutuhan podcast, produksi video, dan berbagai aktivitas media sosial mendapat sorotan dari Komisi VI DPR RI. Anggota Komisi VI dari Fraksi PDI Perjuangan, Mufti Anam, mempertanyakan alokasi dana yang disebut mencapai Rp103 miliar tersebut.
Sorotan itu disampaikan Mufti saat Rapat Kerja Komisi VI DPR RI bersama Menteri Koperasi Ferry Juliantono di Jakarta, Selasa (1/9/2026).
Mufti meminta Kemenkop memberikan penjelasan secara rinci mengenai penggunaan anggaran tersebut. Ia mempertanyakan alasan kebutuhan dana hingga Rp103 miliar untuk kegiatan produksi konten di tengah perkembangan platform media sosial yang memungkinkan penyebaran informasi dilakukan dengan relatif mudah.
Menurut Mufti, pemerintah perlu memastikan anggaran negara diarahkan terlebih dahulu untuk program yang memberikan manfaat langsung kepada masyarakat. Ia menilai dana sebesar itu akan lebih tepat apabila digunakan untuk memperkuat program koperasi, termasuk Koperasi Desa Merah Putih.
“Rakyat hari ini tidak perlu, Pak, podcast video. Sekarang semudah itu meng-upload sesuatu melalui TikTok, melalui media sosial. Kenapa menghabiskan anggaran sebesar itu hanya untuk sebuah pencitraan?” kata Mufti.
Ia kemudian meminta Menteri Koperasi menjelaskan secara spesifik pos anggaran Rp103 miliar yang tercantum dalam dokumen pembahasan anggaran. Bagi Mufti, besarnya alokasi tersebut perlu disertai dasar kebutuhan dan target yang jelas agar dapat dipertanggungjawabkan.
“Kami ingin dijelaskan soal halaman 17 yang soal Rp103 miliar itu secara spesifik untuk apa saja. Kenapa harus sebesar itu?” ujarnya.
Mufti juga mempertanyakan mengapa dana tersebut tidak dialihkan untuk kegiatan yang dinilai lebih berdampak terhadap kesejahteraan anggota koperasi. Terlebih, ia menilai percepatan operasional Koperasi Desa Merah Putih membutuhkan dukungan agar manfaatnya dapat segera dirasakan masyarakat.
“Kenapa uang sebesar ini tidak kemudian buat kegiatan-kegiatan yang betul-betul berdampak langsung bagi kesejahteraan anggota koperasi di Koperasi Desa Merah Putih?” lanjutnya.
Politikus PDI Perjuangan itu menegaskan kritik tersebut berkaitan dengan fungsi pengawasan DPR terhadap penggunaan keuangan negara. Menurutnya, setiap alokasi anggaran kementerian harus dibahas secara terbuka dan dipastikan memiliki manfaat yang jelas.
Mufti menambahkan, Komisi VI DPR tidak ingin sekadar memberikan persetujuan terhadap setiap usulan anggaran pemerintah tanpa melakukan pendalaman. Ia menegaskan fungsi pengawasan tetap harus dijalankan dalam proses pembahasan anggaran.
“Kami ingin bahwa Komisi VI tidak hanya menjadi tukang stempel. Kalau kemarin tidak perlu ada tanya jawab, kami bisa memahami,” tegasnya.
Sorotan tersebut selanjutnya mendorong Kemenkop untuk memberikan penjelasan lebih detail mengenai peruntukan anggaran Rp103 miliar, termasuk bentuk kegiatan, kebutuhan pembiayaan, serta alasan alokasi dana tersebut.



