Ibu 3 Anak di Medan Ditangkap Terkait Live Streaming Pornografi
Seorang perempuan berinisial IP di Kota Medan, Sumatera Utara, diamankan polisi terkait dugaan siaran langsung bermuatan pornografi melalui TikTok. Perempuan yang disebut sebagai orang tua tunggal itu diduga melakukan aktivitas tersebut untuk mendapatkan penghasilan guna memenuhi kebutuhan ketiga anaknya.
Kasus tersebut terungkap setelah Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Sumatera Utara menerima informasi masyarakat mengenai aktivitas live streaming di TikTok yang diduga memuat konten pornografi.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Patroli Siber melakukan penyelidikan selama lebih dari satu bulan. IP kemudian diamankan pada 31 Agustus 2026.
Dirressiber Polda Sumut Kombes Bayu Wicaksono mengatakan proses penyelidikan dimulai sejak 28 Juli 2026. Polisi membutuhkan waktu untuk mengumpulkan informasi sebelum akhirnya mengungkap dugaan tindak pidana tersebut.
“Ini penyelidikan yang panjang. Kurang lebih satu bulan lebih kita baru bisa mengungkap tindak pidana pornografi atas nama tersangka IP ini,” kata Bayu, Kamis (3/9/2026).
IP diketahui tinggal di Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan. Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, polisi menduga aktivitas live streaming tersebut telah dilakukan sejak pertengahan 2025.
Bayu menyebut aktivitas itu kembali dilakukan IP setelah dirinya bercerai dengan suami. Dalam kondisi sebagai orang tua tunggal, IP disebut harus memenuhi kebutuhan hidup ketiga anaknya.
“Ya, faktor ekonomi, yang bersangkutan memiliki tiga orang anak dan menghidupi anak tersebut,” ujar Bayu.
Akun TikTok Pernah Diblokir
Polisi juga mengungkap bahwa akun TikTok yang digunakan IP sebelumnya pernah mendapatkan pemblokiran dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Meski demikian, polisi menyebut aktivitas serupa kembali dilakukan pada 2026. IP diduga kembali menggunakan platform TikTok untuk melakukan siaran langsung yang mengandung muatan pornografi.
“Dia menggunakan media sosial TikTok. Konten itu sempat diblokir oleh Komdigi. Namun, pada tahun 2026 ini main lagi, bekerja lagi menggunakan siaran langsung live streaming bermuatan pornografi kembali,” jelas Bayu.
Dalam menjalankan aktivitas tersebut, IP disebut bergabung dalam live streaming yang dilakukan pengguna TikTok berinisial BVB. Menurut polisi, IP awalnya menerima tautan melalui pesan di platform TikTok.
Setelah membuka tautan tersebut, IP kemudian bergabung ke dalam siaran langsung yang dipandu akun tersebut. Polisi menduga dalam siaran itu terdapat sistem tantangan atau challenge tertentu yang berkaitan dengan konten bermuatan pornografi.
Tantangan tersebut diberikan setelah akun IP mencapai jumlah koin tertentu. Polisi menyebut batas yang harus dicapai yakni 4.000 koin.
“Setelah akun TikTok IP mencapai 4K atau 4.000 koin, maka IP menerima tantangan untuk melakukan konten pornografi atau perbuatan yang masuk kategori pornografi,” ungkap Bayu.
Live Streaming Dilakukan Dua Kali Sehari
Dari hasil penyelidikan sementara, polisi menyebut IP melakukan live streaming sebanyak dua kali dalam sehari. Setiap sesi disebut berlangsung sekitar lima menit.
Aktivitas tersebut dilakukan pada rentang waktu pagi hingga malam. Polisi menyebut siaran dapat berlangsung mulai sekitar pukul 07.30 WIB hingga sekitar pukul 22.00 WIB.
“IP melakukan live streaming tepatnya dua kali dalam sehari. Durasi sekitar lima menit, mulai pukul 07.30 WIB sampai malam hari sekitar pukul 22.00 WIB,” kata Bayu.
Polisi masih melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut. Penyidik tidak hanya menelusuri aktivitas yang dilakukan IP, tetapi juga mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam aktivitas live streaming tersebut.
IP kini menjalani proses hukum atas dugaan tindak pidana pornografi. Polisi masih mengumpulkan bukti serta keterangan untuk mengungkap secara menyeluruh pola aktivitas dan pihak-pihak yang diduga berkaitan dengan siaran tersebut.



