Pertamina Batalkan Aturan Tunjukkan STNK untuk BBM Subsidi
Masyarakat tidak perlu khawatir harus menunjukkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) setiap kali membeli BBM subsidi. Pertamina Patra Niaga resmi membatalkan rencana penerapan mekanisme tersebut setelah informasi mengenai kewajiban menunjukkan STNK menuai perhatian luas.
Pertamina Patra Niaga menegaskan, pengecekan STNK yang sebelumnya direncanakan bukanlah kebijakan nasional. Mekanisme itu hanya disiapkan sebagai bagian dari pengawasan penyaluran BBM subsidi di wilayah Sumatera Selatan.
VP Corporate Communication Pertamina Patra Niaga, Kitty Andhora, mengatakan keputusan pembatalan diambil dengan mempertimbangkan respons masyarakat terhadap informasi yang berkembang.
“Kami memahami respons dan perhatian masyarakat terhadap informasi yang beredar. Untuk itu, kami meminta Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Selatan untuk membatalkan implementasi mekanisme tersebut,” ujar Kitty dalam keterangannya, Jumat (4/9/2026).
Menurut Kitty, informasi mengenai rencana tersebut pada awalnya berkaitan dengan penerapan lokal di Sumatera Selatan. Namun, kabar tersebut kemudian menyebar secara luas sehingga menimbulkan persepsi seolah-olah aturan menunjukkan STNK akan diberlakukan di seluruh Indonesia.
Pertamina Patra Niaga pun meminta maaf atas keresahan yang muncul akibat berkembangnya informasi tersebut.
“Kami juga menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang timbul akibat informasi yang berkembang dan menimbulkan kesalahpahaman yang berdampak secara nasional,” katanya.
Awalnya untuk Pengawasan Biosolar
Rencana pengecekan STNK sebelumnya disiapkan untuk memperkuat pengawasan distribusi BBM subsidi, terutama Biosolar, di sejumlah SPBU di Sumatera Selatan.
Dalam mekanisme yang direncanakan, konsumen akan diminta menunjukkan STNK kendaraan ketika melakukan pembelian. Data kendaraan kemudian akan dicocokkan dengan informasi yang tercatat dalam sistem maupun QR Code Subsidi Tepat.
Langkah tersebut dirancang untuk mencegah pengisian BBM subsidi secara berulang sekaligus mengantisipasi potensi penyalahgunaan oleh pihak yang tidak berhak.
Namun, Pertamina menegaskan mekanisme tersebut tidak pernah ditetapkan sebagai ketentuan nasional. Penerapannya hanya direncanakan dalam lingkup wilayah tertentu di Sumatera Selatan.
Sebelum dibatalkan, mekanisme pengecekan STNK tersebut juga masih berada dalam tahap transisi, uji coba, dan sosialisasi. Penerapan yang lebih luas sebelumnya direncanakan mulai 15 September 2026.
Setelah menjadi perhatian publik secara nasional, manajemen Pertamina Patra Niaga kemudian memutuskan menghentikan rencana tersebut.
Pengawasan BBM Subsidi Tetap Berjalan
Meski membatalkan mekanisme pengecekan STNK, Pertamina Patra Niaga memastikan pengawasan distribusi BBM subsidi tetap dilakukan.
Perusahaan menyatakan pembinaan dan pengawasan terhadap lembaga penyalur, termasuk SPBU, terus diperkuat untuk memastikan BBM subsidi diterima konsumen yang memang berhak.
Sepanjang Januari hingga 3 September 2026, Pertamina Patra Niaga menyebut telah melakukan pembinaan terhadap lebih dari 900 SPBU di seluruh wilayah operasionalnya.
Jika ditemukan pelanggaran dalam proses penyaluran, sanksi akan diberikan berdasarkan tingkat pelanggaran. Bentuknya mulai dari peringatan tertulis, penghentian sementara atau skorsing, hingga pemutusan hubungan usaha bagi lembaga penyalur yang melakukan pelanggaran serius.
Pertamina Patra Niaga juga terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menindak dugaan penyalahgunaan BBM subsidi.
Di sisi lain, penyaluran BBM subsidi tetap didukung sistem digital melalui QR Code Subsidi Tepat yang terintegrasi dengan aplikasi MyPertamina. Sistem tersebut menjadi salah satu instrumen pengawasan untuk memastikan distribusi BBM subsidi berjalan sesuai ketentuan.
Pertamina Patra Niaga menegaskan bahwa setiap rencana perubahan mekanisme penyaluran BBM kepada masyarakat akan terlebih dahulu dikoordinasikan dengan regulator dan pemangku kepentingan terkait.
Koordinasi tersebut antara lain melibatkan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), pemerintah daerah, serta instansi terkait lainnya.
Dengan dibatalkannya rencana tersebut, kewajiban menunjukkan STNK tidak menjadi ketentuan baru dalam pembelian BBM subsidi secara nasional. Masyarakat diimbau tetap mengikuti mekanisme resmi yang berlaku dan mengacu pada ketentuan pemerintah serta Pertamina Patra Niaga.


