Aktivis Malaysia Desak Indonesia Buka Data Konsesi Sawit Terkait Kabut Asap
Krisis kabut asap lintas batas kembali menjadi sorotan di Malaysia. Sejumlah aktivis lingkungan menggelar aksi di depan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Kuala Lumpur, Jumat (4/9/2026), untuk mendesak pemerintah Indonesia lebih terbuka terkait data perusahaan pemegang konsesi lahan perkebunan sawit.
Desakan tersebut disampaikan di tengah memburuknya kualitas udara yang disebut berdampak terhadap sejumlah wilayah di Malaysia dan negara tetangga. Para aktivis menilai persoalan kabut asap tidak cukup diselesaikan melalui pernyataan diplomatik, tetapi membutuhkan keterbukaan data serta proses hukum yang jelas.
Aksi tersebut melibatkan sejumlah kelompok masyarakat sipil, di antaranya Greenpeace Malaysia dan Himpunan Advokasi Rakyat Malaysia (HARAM). Mereka meminta pemerintah Indonesia membuka informasi mengenai kepemilikan dan konsesi lahan yang berada di wilayah Sumatra dan Kalimantan, khususnya yang diduga memiliki keterkaitan dengan titik kebakaran hutan dan lahan.
Menurut para aktivis, keterbukaan data diperlukan agar dugaan keterlibatan perusahaan dalam kebakaran dapat ditelusuri secara lebih objektif. Data tersebut juga dinilai penting bagi aparat penegak hukum dan lembaga terkait di kedua negara untuk melakukan pemeriksaan apabila ditemukan bukti adanya pelanggaran.
Mereka menilai proses penanganan kabut asap selama ini masih menghadapi persoalan pembuktian. Tanpa data kepemilikan lahan dan bukti hukum yang memadai, perusahaan yang diduga terlibat dalam kebakaran berpotensi sulit dimintai pertanggungjawaban.
Greenpeace Malaysia menyebut dampak kabut asap telah dirasakan masyarakat, terutama dari sisi kesehatan dan aktivitas ekonomi.
“Kami menyampaikan seruan ini atas nama jutaan warga Malaysia yang kesehatan, mata pencaharian, dan kehidupan sehari-harinya terdampak setiap tahun oleh polusi asap lintas batas yang berasal dari kebakaran lahan dan hutan di Indonesia,” kata Greenpeace Malaysia dalam pernyataan resminya.
Campaign Manager Greenpeace Malaysia Heng Kiah Chun bersama Chairman HARAM Brendon Gan juga menekankan pentingnya penyelesaian melalui mekanisme hukum formal. Menurut mereka, saling melontarkan tudingan melalui media tidak akan menyelesaikan persoalan apabila tidak diikuti proses pembuktian dan pertanggungjawaban.
“Alih-alih hanya menyampaikannya melalui tuduhan publik dan pernyataan kepada media… masyarakat yang menanggung risiko kesehatan, beban ekonomi, dan ancaman terhadap kesejahteraan mereka tetap tidak memperoleh pemulihan yang memadai,” ujar Heng Kiah Chun dan Brendon Gan.
Selain meminta keterbukaan data, para aktivis juga mendorong pemerintah memanfaatkan mekanisme kerja sama regional dalam menangani persoalan kabut asap lintas batas.
Mereka menyoroti Perjanjian ASEAN tentang Pencemaran Asap Lintas Batas atau ASEAN Agreement on Transboundary Haze Pollution (AATHP) sebagai salah satu instrumen yang dapat digunakan untuk memperkuat koordinasi antarnegara.
Menurut mereka, kerja sama regional tersebut perlu diarahkan tidak hanya pada penanganan kebakaran, tetapi juga pada upaya memastikan adanya pertanggungjawaban terhadap korporasi yang terbukti menyebabkan pencemaran asap lintas batas.
Para aktivis berharap pemerintah Indonesia dan Malaysia dapat memperkuat koordinasi serta pertukaran informasi mengenai sumber kebakaran. Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan penanganan kabut asap dilakukan berdasarkan data dan bukti, sekaligus memberikan perlindungan bagi masyarakat yang terdampak.
Persoalan kabut asap lintas batas pun kembali menunjukkan pentingnya transparansi pengelolaan lahan dan penegakan hukum terhadap pembakaran hutan dan lahan. Bagi masyarakat terdampak, penyelesaian tidak hanya berkaitan dengan kualitas udara, tetapi juga kepastian mengenai pihak yang bertanggung jawab serta upaya pemulihan terhadap dampak yang ditimbulkan




