BGN Ubah Skema Insentif SPPG, Tak Lagi Rp6 Juta per Hari

Sudaryono

Badan Gizi Nasional (BGN) tengah menyiapkan aturan baru mengenai pemberian insentif harian bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Melalui skema baru tersebut, besaran insentif tidak lagi diberikan secara rata sebesar Rp6 juta per hari kepada setiap dapur SPPG.

Kepala BGN Sudaryono mengatakan ketentuan baru itu akan dituangkan dalam Peraturan Kepala Badan (Perbadan). Regulasi tersebut saat ini telah diajukan dan diharapkan segera diterbitkan agar perubahan mekanisme insentif dapat mulai diberlakukan.

“Ini saya sedang, saya sudah mengajukan Peraturan Kepala Badan (Perbadan), tinggal nunggu waktu. Saya harapkan mungkin hari ini atau besok sudah keluar,” kata Sudaryono usai rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI di Senayan, Jakarta, Kamis (3/9/2026).

Menurut Sudaryono, pemberian insentif dengan nominal yang sama selama ini dinilai belum mencerminkan kapasitas produksi masing-masing SPPG. Pasalnya, setiap dapur memiliki kemampuan menghasilkan jumlah porsi MBG yang berbeda.

Ia mencontohkan, terdapat dapur yang mampu memproduksi hingga 3.000 porsi per hari. Sementara SPPG lainnya hanya menghasilkan sekitar 2.000 hingga 2.500 porsi, tetapi tetap menerima insentif dengan nominal yang sama.

“Evaluasinya gini. Ini kan aturan dibuat oleh pimpinan sebelum saya. Ada dapur bikin 3.000 porsi, ada yang 2.000 porsi, ada yang dapur 2.500 porsi, dibayar semua Rp6 juta kan nggak adil dong,” ujar Sudaryono.

Karena itu, BGN akan mengubah pola pemberian insentif dengan menjadikan jumlah produksi porsi MBG sebagai salah satu dasar perhitungan. Dengan skema tersebut, semakin besar kapasitas produksi sebuah SPPG, semakin besar pula insentif yang berpotensi diterima.

Sudaryono menegaskan nominal Rp6 juta tidak lagi menjadi angka yang otomatis diterima seluruh SPPG setiap hari. Besarannya akan disesuaikan dengan jumlah porsi yang diproduksi oleh masing-masing dapur.

“Artinya kalau kamu 2.000, itu 3.000 porsi baru Rp6 juta. Tapi kalau kamu bikin 2.000 porsi dibayar Rp6 juta, berarti kan kandungannya nggak Rp15.000 satu porsinya,” jelasnya.

Menurut Sudaryono, perubahan tersebut diperlukan agar pemberian insentif lebih proporsional dan sesuai dengan beban produksi masing-masing SPPG.

“Sekarang tidak, ya, tidak rata semua kemudian satu dapur semua kemudian dibayar Rp6 juta, itu tidak adil,” katanya.

Sudaryono mengatakan pengajuan regulasi tersebut dilakukan sejak dirinya menjabat sebagai Kepala BGN. Ia berharap Perbadan dapat segera diselesaikan sehingga ketentuan baru mengenai insentif SPPG dapat diumumkan dalam waktu dekat.

Dengan berlakunya aturan baru tersebut, SPPG tidak lagi secara otomatis memperoleh insentif Rp6 juta per hari. Besaran insentif akan mengikuti mekanisme baru yang mempertimbangkan jumlah produksi makanan MBG di masing-masing dapur.

Tutup