[FOTO] Aturan Terbaru Sisa Kuota Internet

Pelanggan menunjukan sisa kuota internet pada salah satu operator seluler di Bandung, Jawa Barat, Sabtu (5/9/2026). Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) menerbitkan Surat Edaran (SE) No. 4 Tahun 2026 yang secara resmi melarang operator seluler menghanguskan sisa kuota internet pelanggan secara sepihak saat masa aktif paket berakhir.

Tutup