Sidang Raisya Digelar
Kabar kurang menyenangkan datang dari aktris FTV Raisya Bawazier. Pernikahannya dengan Muhammad Zidan kini memasuki proses hukum setelah sang suami mengajukan permohonan cerai talak ke Pengadilan Agama (PA) Jakarta Pusat.
Perkara tersebut telah resmi terdaftar di PA Jakarta Pusat pada Jumat (21/8/2026). Informasi mengenai gugatan itu dibenarkan Humas PA Jakarta Pusat, Ira Puspita Sari, Senin (31/8/2026).
Ira mengatakan permohonan cerai diajukan atas nama Muhammad Zidan bin Fahrudin terhadap Raisya Bawazier yang tercatat sebagai Raisa binti Hamdan.
“Iya. Atas nama Muhammad Zidan bin Fahrudin mengajukan cerai terhadap Raisa binti Hamdan. Betul sudah didaftarkan di Pengadilan Agama Jakarta Pusat,” ujar Ira.
Perkara tersebut tercatat dengan nomor 1440/Pdt.G/2026/PA.JP. Karena permohonan diajukan oleh pihak suami, perkara perceraian tersebut diproses sebagai cerai talak.
“Iya. Karena yang mengajukan adalah pihak suami, ya, Muhammad Zidan bin Fahrudin, maka cerainya ini gugatannya gugatan cerai talak,” jelasnya.
Setelah perkara didaftarkan, PA Jakarta Pusat langsung menetapkan jadwal persidangan perdana. Agenda tersebut dijadwalkan berlangsung pada Selasa (1/9/2026).
Kedua pihak nantinya akan dipanggil secara resmi untuk menghadiri sidang pertama. Para pihak dijadwalkan melakukan pendaftaran persidangan mulai pukul 09.00 WIB.
“Iya, kedua belah pihak pasti akan dipanggil untuk menghadiri persidangan pada sidang yang pertama,” pungkas Ira.
Dengan adanya perkara tersebut, rumah tangga Raisya Bawazier dan Muhammad Zidan kini resmi memasuki proses hukum. Perkembangan mengenai alasan perceraian maupun tahapan persidangan selanjutnya akan diketahui melalui proses persidangan di PA Jakarta Pusat.




