Nikita Mirzani Menang Banding
Nikita Mirzani mendapat kabar baik dari perkara perdata yang tengah dihadapinya. Pengadilan Tinggi Jakarta membatalkan putusan tingkat pertama dalam perkara Perbuatan Melanggar Hukum (PMH) yang melibatkan Nikita dan Reza Gladys.
Kuasa hukum Nikita, Usman Lawara, menyampaikan kabar tersebut setelah menerima salinan informasi putusan melalui sistem e-court. Ia memastikan majelis hakim tingkat banding memberikan putusan yang menguntungkan kliennya.
“Informasi itu benar. Perkara PMH dengan nomor perkara 1.000 di tingkat banding itu alhamdulillah kami mendapat putusan melalui e-court tadi bahwa Nikita menang,” ujar Usman Lawara.
Perkara tersebut sebelumnya berujung pada putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mewajibkan Nikita bersama asistennya, Mail, membayar kerugian kepada pihak Reza Gladys.
Dengan keputusan terbaru dari Pengadilan Tinggi Jakarta, putusan yang menjadi dasar kewajiban pembayaran tersebut tidak lagi berlaku. Artinya, hukuman perdata yang sebelumnya dijatuhkan kepada Nikita dan Mail gugur setelah putusan tingkat pertama dibatalkan.
“Artinya apa? Putusan tingkat pertama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang dulu menghukum Nikita dan Mail untuk membayarkan kerugian itu dianggap tidak pernah ada,” kata Usman.
Klaim Kerugian Miliaran Rupiah
Usman kemudian menjelaskan pertimbangan yang menurutnya menjadi salah satu poin penting dalam putusan banding. Ia menyebut klaim kerugian dengan nilai miliaran rupiah yang sebelumnya diajukan Reza Gladys dan suaminya tidak terbukti di hadapan majelis hakim tingkat banding.
Menurut Usman, majelis hakim tidak menemukan dasar yang cukup untuk membuktikan adanya kerugian sebagaimana yang diklaim dalam perkara tersebut.
“Jadi, klaim kerugian miliaran rupiah yang diajukan itu tidak terbukti. Hakim menilai kerugian tersebut tidak pernah terjadi,” ujarnya.
Meski putusan telah keluar, Nikita Mirzani disebut belum menerima langsung informasi tersebut. Usman mengatakan pihak kuasa hukum akan segera menyampaikan kabar kemenangan itu kepada kliennya.
Nikita saat ini masih berada di Rutan Kelas I Pondok Bambu, Jakarta Timur. Ia menjalani penahanan dalam perkara dugaan pemerasan disertai ancaman serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Usman mengatakan pihaknya kemungkinan akan menyampaikan putusan tersebut secara langsung dalam waktu dekat.
“Belum, Nikita belum tahu. Tapi dalam waktu dekat, kami sampaikan lah gitu. Kan belum sempat ke sana, baru dapat tadi infonya. Paling dalam waktu dekat lah mungkin hari Senin bisa ke sana,” tuturnya.




