Pemerintah Larang Operator Hanguskan Sisa Kuota
Pemerintah menerbitkan aturan baru yang memberikan perlindungan terhadap sisa kuota internet milik pelanggan. Operator seluler kini tidak diperbolehkan menghanguskan kuota yang telah dibeli dan dibayar pelanggan tanpa menyediakan mekanisme perlindungan.
Selain itu, operator juga dilarang menarik biaya tambahan apabila pelanggan ingin mempertahankan hak atas sisa kuota tersebut.
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan bahwa kuota internet yang sudah dibayar merupakan hak pelanggan. Karena itu, berakhirnya masa aktif paket tidak serta-merta membuat sisa kuota dapat dihapus begitu saja.
“Kuota yang sudah dibayar oleh pelanggan adalah hak pelanggan. Sisa kuota tidak boleh begitu saja hangus dan operator tidak boleh mengenakan biaya tambahan untuk mempertahankan sisa kuota tersebut,” ujar Meutya dalam keterangan tertulis, Sabtu (29/8/2026).
Ketentuan itu tercantum dalam Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 4 Tahun 2026 tentang Kewajiban Pemenuhan Pilihan Layanan dan Perlindungan Sisa Kuota.
Surat edaran tersebut diterbitkan pada 28 Agustus 2026 sebagai tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 273/PUU-XXIII/2025 yang diputus pada 23 Juli 2026.
Melalui kebijakan ini, pemerintah meminta operator menyediakan pilihan yang memungkinkan pelanggan tetap memperoleh manfaat dari kuota yang telah mereka beli.
Sejumlah mekanisme dapat diterapkan operator, mulai dari pengakumulasian kuota ke periode berikutnya atau rollover, perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, pemberian kompensasi, hingga pengembalian dana atau refund.
Operator juga dapat menawarkan bentuk perlindungan lain sepanjang mekanisme tersebut tidak merugikan pelanggan.
Menurut Meutya, kebijakan ini menempatkan pelanggan sebagai pihak yang memiliki keleluasaan dalam menentukan layanan telekomunikasi sesuai kebutuhan.
“Sekarang kami memastikan pelanggan memiliki pilihan. Pelanggan berhak memilih layanan yang sesuai dengan kebutuhan dan pola penggunaannya, bukan operator yang memilihkan untuk pelanggan,” katanya.
Operator Wajib Beri Informasi Jelas
Aturan baru tersebut tidak hanya mengatur perlindungan terhadap sisa kuota. Operator juga diwajibkan memberikan informasi mengenai layanan secara transparan.
Informasi yang harus tersedia antara lain harga paket, jumlah kuota, masa berlaku, peruntukan penggunaan, ketentuan pemakaian wajar, waktu berakhirnya paket, serta mekanisme yang berlaku terhadap kuota yang masih tersisa.
Informasi tersebut harus disampaikan dengan bahasa yang mudah dipahami agar pelanggan mengetahui secara jelas hak dan ketentuan layanan yang mereka gunakan.
Operator juga diwajibkan menyediakan sarana pemantauan yang memungkinkan pelanggan mengetahui pemakaian sekaligus sisa kuota dari paket yang dimiliki.
Operator Diberi Waktu hingga September
Kementerian Komunikasi dan Digital memberikan tenggat kepada operator seluler untuk memenuhi ketentuan tersebut.
Operator diwajibkan menyampaikan laporan pemenuhan kewajiban paling lambat 28 September 2026. Setelah laporan awal diterima, perusahaan juga harus menyampaikan perkembangan pelaksanaan aturan tersebut secara berkala setiap bulan.
Komdigi akan melakukan pengawasan untuk memastikan ketentuan mengenai perlindungan sisa kuota dan pilihan layanan benar-benar diterapkan oleh operator.
Dengan kebijakan ini, pelanggan diharapkan tidak lagi kehilangan kuota yang telah dibayar hanya karena masa aktif paket berakhir. Operator juga dituntut menyediakan mekanisme yang jelas agar pelanggan tetap dapat memperoleh manfaat dari kuota yang menjadi hak mereka.



