Kemenag Siapkan Materi Edukasi LGBTQ, Mulai Disasar Siswa SD

Flag LGBT.

Kementerian Agama (Kemenag) tengah menyiapkan materi edukasi mengenai pencegahan penyebaran budaya LGBTQ (Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender, dan Queer) yang rencananya akan diintegrasikan ke dalam kurikulum pendidikan.

Wakil Menteri Agama Romo Muhammad Syafi’i mengatakan materi tersebut disiapkan sebagai tindak lanjut Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025-2029.

Menurut Romo Syafi’i, pemerintah membedakan antara persoalan individu dengan penyebaran budaya. Ia menyebut kebijakan tersebut tidak ditujukan untuk menyerang atau mengatur kehidupan pribadi seseorang, melainkan membahas penyebaran budaya yang dinilai pemerintah memiliki implikasi terhadap pertahanan negara.

“Oh LGBT… Ya itu kan ada Perpres 111 Tahun 2025 di mana Presiden mengatakan bahwa budaya ya, kalau LGBT secara personal itu kan pribadi-pribadi. Tapi penyebaran, membuat budaya, itu ancaman pertahanan negara nonmiliter,” kata Romo Syafi’i, dikutip Minggu (23/8/2026).

Ia menjelaskan, materi edukasi tersebut nantinya tidak dibuat sebagai mata pelajaran baru. Kemenag berencana memasukkannya ke dalam kurikulum yang sudah berjalan melalui penyisipan materi pada pembelajaran yang relevan.

“Jadi Presiden tidak menyerang personal-personalnya, tapi budaya penyebarannya itu. Itu adalah ancaman terhadap pertahanan negara. Karena itu Kemenag menyusun kurikulum, nanti akan di-insert dalam kurikulum yang sudah ada,” ujarnya.

Materi Mulai Diberikan dari Kelas IV SD

Romo Syafi’i mengatakan edukasi tersebut dirancang diberikan secara bertahap sesuai jenjang pendidikan. Untuk tingkat sekolah dasar, materi diproyeksikan mulai diberikan kepada siswa kelas IV hingga kelas VI.

Sementara pada jenjang SMP, materi akan diberikan kepada siswa kelas VII hingga IX. Adapun di tingkat SMA, pembelajaran ditujukan bagi siswa kelas X hingga XII.

“Memberikan pemahaman dari tingkat SD itu mungkin mulai kelas 4, 5, 6. Kemudian kalau Menengah Pertama 1, 2, 3. Menengah Atas 1, 2, 3,” katanya.

Menurut dia, pemberian materi sejak jenjang pendidikan dasar dimaksudkan untuk membangun pemahaman siswa mengenai kebijakan pemerintah terkait isu tersebut sejak dini.

“Mudah-mudahan dengan itu mereka bisa memahami betapa bahayanya penyebaran budaya LGBT itu,” ujar Romo Syafi’i.

Kemenag saat ini masih melakukan pematangan terhadap materi yang akan dimasukkan ke dalam kurikulum. Romo Syafi’i menyebut bahan edukasi telah dikumpulkan dan sedang disesuaikan sebelum diterapkan dalam proses pembelajaran.

“Ini sedang kita matangkan. Materinya sudah terkumpul semuanya, ini sedang kita matangkan, nanti baru di-insert ke kurikulum yang sudah berjalan,” pungkasnya.

Rencana tersebut menempatkan isu LGBTQ sebagai bagian dari materi edukasi yang dikaitkan pemerintah dengan aspek pertahanan negara nonmiliter. Implementasinya masih menunggu proses finalisasi materi serta pengintegrasian ke dalam kurikulum pendidikan yang berlaku.

Tutup