Dana Desa Sukabungah Rp232 Juta Dipertanyakan

Ilustrasi uang.

Pengelolaan Dana Desa Sukabungah, Kecamatan Bojongmangu, Kabupaten Bekasi, menjadi sorotan Koalisi Aksi Masyarakat Kabupaten Bekasi (KAPAMUSI). Organisasi tersebut mempertanyakan dugaan perubahan alokasi anggaran yang semula berkaitan dengan program ketahanan pangan, namun diduga bergeser untuk membiayai kegiatan infrastruktur.

Ketua KAPAMUSI Fawwas mengatakan, pihaknya menemukan sejumlah hal yang perlu dijelaskan secara terbuka oleh Pemerintah Desa Sukabungah, terutama menyangkut anggaran penyertaan modal desa pada Tahun Anggaran 2025.

Fawwas menyebut berdasarkan penelusuran KAPAMUSI melalui platform Jaga Desa, tercantum pagu anggaran penyertaan modal Desa Sukabungah sebesar Rp232 juta.

Menurutnya, keberadaan anggaran tersebut perlu dijelaskan mulai dari dasar penganggaran, mekanisme penetapan, pihak penerima, bentuk kegiatan, hingga realisasi dan pertanggungjawabannya.

“Berdasarkan penelusuran kami pada platform Jaga Desa, terdapat pagu anggaran penyertaan modal Desa Sukabungah Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp232 juta. Angka ini tentu perlu dibuka secara terang: apa dasar penganggarannya, kepada siapa dana tersebut disalurkan, untuk kegiatan apa, bagaimana realisasinya, dan apakah penggunaannya sesuai dengan tujuan awal program ketahanan pangan,” ujar Fawwas.

KAPAMUSI menilai persoalan tersebut penting diperiksa karena program ketahanan pangan merupakan salah satu arah prioritas penggunaan Dana Desa. Ketentuan mengenai dukungan terhadap program ketahanan pangan juga diatur dalam Permendesa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 2 Tahun 2024.

Fawwas secara khusus menyoroti Pasal 7 ayat (4) yang mengatur alokasi paling rendah 20 persen dari pagu Dana Desa untuk dukungan program ketahanan pangan.

“Kalau memang anggaran yang awalnya dialokasikan untuk ketahanan pangan kemudian berubah menjadi kegiatan infrastruktur, pertanyaan kami sederhana: apa urgensinya, apa dasar perubahannya, dan apakah prosesnya sudah melalui mekanisme yang benar?” tegasnya.

Menurut Fawwas, perubahan alokasi anggaran desa tidak semestinya hanya dilihat dari ada atau tidaknya perubahan dokumen APB Desa. Aspek yang lebih penting adalah alasan perubahan, proses pengambilan keputusan, dasar hukum, keterlibatan masyarakat, hingga kesesuaian antara dokumen dengan pelaksanaan di lapangan.

Ia mempertanyakan apakah perubahan tersebut telah dibahas melalui mekanisme perencanaan desa, termasuk musyawarah desa atau forum resmi lainnya yang menjadi dasar perubahan APB Desa.

“Jangan sampai perubahan APB Desa hanya terjadi di atas dokumen, sementara masyarakat tidak pernah mengetahui proses dan alasan perubahannya,” katanya.

Minta Inspektorat Turun Tangan

KAPAMUSI menilai diperlukan pemeriksaan independen untuk memastikan tidak terjadi penyimpangan dalam pengelolaan anggaran tersebut.

Fawwas mengatakan pihaknya tidak ingin terburu-buru menyimpulkan adanya tindak pidana. Namun, perbedaan antara peruntukan awal anggaran, dokumen penganggaran, realisasi kegiatan, dan kondisi faktual di lapangan dinilai cukup menjadi alasan bagi aparat pengawasan internal pemerintah untuk melakukan klarifikasi.

“Kami tidak ingin mendahului hasil pemeriksaan. Temuan ini masih bersifat awal. Tetapi ketika ada perbedaan antara tujuan awal anggaran, dokumen penganggaran, realisasi dan kondisi di lapangan, maka publik berhak mempertanyakan dan pemerintah daerah wajib memastikan semuanya sesuai aturan,” ujarnya.

Karena itu, KAPAMUSI meminta Inspektorat Kabupaten Bekasi melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap pengelolaan anggaran Desa Sukabungah, khususnya terkait pagu penyertaan modal sebesar Rp232 juta.

Pemeriksaan tersebut, kata Fawwas, perlu mencakup dasar hukum penganggaran, proses perubahan APB Desa, mekanisme pencairan, pihak penerima, penggunaan dana, dokumen pertanggungjawaban, hingga realisasi fisik dan manfaat program bagi masyarakat.

KAPAMUSI juga meminta agar pemeriksaan memastikan apakah anggaran yang semula ditujukan untuk mendukung ketahanan pangan benar-benar telah digunakan sesuai tujuan dan ketentuan yang berlaku.

Di sisi lain, KAPAMUSI membuka ruang bagi Pemerintah Desa Sukabungah untuk memberikan penjelasan serta menunjukkan dokumen pendukung terkait pengelolaan anggaran tersebut.

Menurut Fawwas, klarifikasi dari pemerintah desa penting agar persoalan tidak berkembang menjadi asumsi publik. Seluruh dugaan tersebut, kata dia, harus diuji melalui dokumen resmi, mekanisme penganggaran, hasil pemeriksaan, dan kondisi faktual di lapangan.

“Intinya, kami mendorong keterbukaan. Kalau seluruh prosesnya sudah sesuai aturan, tentu tidak ada alasan untuk tidak membuka dokumen dan menjelaskan kepada masyarakat,” pungkasnya.

Tutup