SEMA 4/2026 Atur Putusan Bebas dan Lepas
Mahkamah Agung (MA) menerbitkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2026 pada Rabu (19/8/2026). Aturan tersebut menjadi pedoman bagi pengadilan dalam menangani upaya hukum terhadap putusan bebas dan putusan lepas dalam perkara pidana.
Ketua MA Sunarto mengatakan, penerbitan SEMA 4/2026 sekaligus mencabut ketentuan yang sebelumnya tercantum dalam SEMA Nomor 8 Tahun 2011.
Menurut Sunarto, aturan terbaru tersebut diterbitkan untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat serta menyatukan penerapan hukum di pengadilan. Hal itu dilakukan karena sebelumnya terdapat perbedaan penafsiran mengenai pengajuan upaya hukum terhadap putusan bebas maupun lepas.
“Dengan diterbitkannya SEMA ini Mahkamah Agung bertujuan untuk memberikan kepastian hukum kepada pencari keadilan dan menciptakan kesatuan hukum terkait adanya perbedaan penafsiran dalam pengajuan upaya hukum terhadap putusan bebas dan lepas,” kata Sunarto, dikutip dari YouTube Mahkamah Agung RI, Kamis (20/8/2026).
Putusan Bebas Tak Bisa Banding atau Kasasi
Dalam SEMA 4/2026, MA menegaskan bahwa putusan bebas tidak dapat diajukan upaya hukum banding maupun kasasi.
“Pertama, terhadap putusan bebas, upaya hukum banding atau kasasi secara mutlak tidak diperbolehkan,” ujar Sunarto.
Dengan ketentuan tersebut, terdakwa yang dinyatakan bebas memperoleh kepastian mengenai status putusannya dan tidak dapat menghadapi upaya hukum banding maupun kasasi dari penuntut umum.
Aturan untuk Putusan Lepas
SEMA tersebut juga mengatur konsekuensi hukum terhadap terdakwa yang memperoleh putusan lepas.
Sunarto menjelaskan, terdakwa yang dinyatakan lepas wajib dikeluarkan dari tahanan sejak putusan dibacakan oleh majelis hakim.
Namun, apabila penuntut umum mengajukan upaya hukum terhadap putusan lepas tersebut, kewenangan terkait penahanan beralih kepada Pengadilan Tinggi atau Mahkamah Agung sesuai tahapan upaya hukum yang ditempuh.
“Kedua, terhadap putusan lepas, terdakwa wajib dikeluarkan dari tahanan sejak putusan diucapkan. Jika penuntut umum banding, wewenang untuk penahanan beralih ke Pengadilan Tinggi,” kata Sunarto.
Penerbitan SEMA 4/2026 diharapkan dapat menjadi pedoman yang lebih jelas bagi aparat peradilan dalam menangani perkara pidana, khususnya terkait perbedaan antara putusan bebas dan putusan lepas serta mekanisme upaya hukum yang dapat ditempuh.



