Sidang Richard Lee Memanas

Richard Lee

Perkara dugaan pelanggaran hak konsumen dan Undang-Undang Kesehatan yang menjerat Richard Lee kembali disidangkan di Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis (20/8/2026).

Persidangan kali ini kembali diwarnai perdebatan setelah tim kuasa hukum Richard Lee menyoroti sejumlah keterangan yang disampaikan Samira Farahnaz alias Doktif dalam persidangan sebelumnya.

Kuasa hukum Richard Lee, Faizal Hafied, mempertanyakan konsistensi keterangan Doktif sebagai saksi pelapor. Menurutnya, terdapat sejumlah bagian kesaksian yang dinilai tidak sesuai dengan keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Faizal bahkan mengingatkan adanya konsekuensi hukum bagi seseorang yang terbukti memberikan keterangan tidak benar di hadapan persidangan.

“Iya, kami sangat sedih. Dia seharusnya tahu bahwa ada pasal untuk mereka yang memberi keterangan palsu di persidangan. Bisa kena hukuman 7 tahun penjara tuh. Kenapa? Karena dia berbohong di persidangan,” kata Faizal Hafied, dikutip dari YouTube Cumicumi.

Salah satu hal yang dipersoalkan tim Richard berkaitan dengan status pernikahan Doktif. Selain itu, kuasa hukum juga menyoroti keterangan mengenai kepemilikan sejumlah unit usaha yang muncul dalam perkara tersebut.

Faizal menyebut dalam BAP, Doktif sebelumnya menerangkan bahwa GrabahShop dan Raychelles Shop merupakan milik Richard Lee. Namun, menurut dia, keterangan tersebut kembali dipertanyakan setelah fakta yang muncul dalam persidangan dinilai berbeda.

“Ini yang kami sayangkan. Saksi pelapor melakukan kebohongan di muka pengadilan,” ujarnya.

Tim hukum Richard juga menyoroti persoalan lain yang muncul dalam proses persidangan, yakni mengenai angka kerugian yang disebut mencapai ratusan miliar rupiah.

Faizal mengatakan, dalam persidangan sebelumnya muncul keterangan mengenai permintaan uang damai yang disebut mencapai Rp200 miliar. Di sisi lain, Doktif disebut menyampaikan angka Rp250 miliar sebagai nilai kerugian masyarakat.

“Doktif bilang, uang Rp250 miliar itu merupakan kerugian masyarakat. Jadi ini nilainya mirip-mirip. Kami ingin tahu apa memang benar demikian, karena nilainya sangat fantastis,” kata Faizal.

Menurut Faizal, berbagai persoalan tersebut menjadi alasan pihaknya semakin yakin bahwa perkara yang menjerat Richard Lee perlu diuji secara ketat melalui pembuktian di persidangan.

Ia menilai bukan hanya keterangan saksi yang harus diperiksa, tetapi juga keabsahan barang bukti serta dokumen yang digunakan untuk mendukung dakwaan terhadap kliennya.

Tim kuasa hukum Richard bahkan mengklaim menemukan sejumlah kejanggalan, mulai dari persoalan surat kuasa hingga keaslian barang bukti yang dipersoalkan dalam persidangan.

Atas dasar itu, Faizal optimistis Richard Lee dapat memperoleh putusan bebas. Ia menilai apabila tudingan terhadap kliennya tidak didukung bukti yang autentik dan keterangan saksi yang konsisten, maka hal tersebut semestinya menjadi pertimbangan majelis hakim.

“Kami yakin 1.000 persen klien kami bisa bebas. Kami melihat bukan nanti putusannya saja, tapi prosesnya. Jika saksi berbohong dan bukti tidak autentik, maka sudah seharusnya klien kami mendapatkan keadilan,” pungkasnya.

Perkara tersebut masih berproses di Pengadilan Negeri Tangerang. Berbagai tudingan mengenai kesaksian palsu, kejanggalan dokumen, maupun ketidakautentikan barang bukti yang disampaikan kuasa hukum Richard Lee merupakan bagian dari pembelaan pihak terdakwa dan masih harus dibuktikan dalam persidangan.

Berita Lainnya

NCT DREAM Tetap di SM

Ardi Priana
0
On June 2, NCT DREAM ended their first Japan dome tour with a great success at the “2024 NCT DREAM WORLD TOUR in JAPAN” held at the Banteorin Dome Nagoya.
0
44452f43f88e41c18c489d6fbcac8529

Aura Kasih Punya Pacar?

Redaktur Pelaksana
0
F672E8EE 398D 4C2C 9518 369BF8E0D74E
Tutup