DPRD Bekasi Geram: Polemik Dewas Tirta Bhagasasi Dinilai Rusak Citra Perusahaan Daerah
Rapat dengar pendapat Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi terkait polemik di tubuh Perumda Tirta Bhagasasi (TB) berlangsung panas. Anggota Komisi I, Ahmad Faisal, melontarkan kritik keras terhadap Dewan Pengawas (Dewas) yang dinilai gagal menjaga soliditas internal hingga persoalan perbedaan pendapat berujung menjadi konsumsi publik.
Faisal menyoroti adanya dokumen berisi 12 poin catatan yang ditandatangani dua anggota Dewas, Bagas Sugeng Triyanto dan Romli, lalu disampaikan kepada Kuasa Pemilik Modal (KPM). Menurutnya, langkah tersebut menunjukkan buruknya komunikasi di tubuh Dewan Pengawas.
“Kalau memang ada perbedaan pendapat, itu hal yang biasa. Tetapi kenapa tidak dibicarakan dulu secara internal? Kenapa harus langsung dituangkan dalam surat seperti ini? Artinya komunikasi dan kekompakan Dewas patut dipertanyakan,” tegas Faisal.
Politikus itu mempertanyakan mengapa Ketua Dewas tidak dilibatkan dalam penyamaan persepsi sebelum dokumen tersebut dikirimkan. Ia menilai mekanisme internal semestinya ditempuh lebih dahulu agar persoalan tidak melebar menjadi polemik yang merusak citra perusahaan daerah.
Menurut Faisal, berbagai dalil yang dituangkan dalam surat tersebut seharusnya disertai bukti kuat, termasuk soal dugaan tidak dilibatkannya anggota Dewas dalam sejumlah agenda Perumda Tirta Bhagasasi.
Ia bahkan menyinggung adanya informasi bahwa salah satu anggota Dewas disebut hadir dalam kunjungan Komisi III DPRD ke Waterindo meski dikabarkan tidak memperoleh undangan resmi.
“Hal-hal seperti ini seharusnya diselesaikan lewat komunikasi. Duduk bersama, ngopi, cari titik temunya. Jangan semua dibawa keluar. Kalau begini yang dipertontonkan, publik justru melihat Dewan Pengawas sendiri tidak kompak,” ujarnya.
Dalam forum tersebut, Faisal juga melontarkan kritik paling keras. Menurutnya, surat yang beredar justru memperlihatkan buruknya tata kelola internal Dewan Pengawas.
“Mohon maaf, surat seperti ini justru mempertontonkan kebodohan Dewan Pengawas. Kalau tersebar ke mana-mana, yang malu bukan hanya Perumda, tetapi juga Pemerintah Kabupaten Bekasi sebagai pemilik perusahaan,” katanya.
Ia bahkan menduga terdapat kepentingan lain di balik munculnya surat tersebut karena persoalan internal yang seharusnya dapat diselesaikan melalui diskusi justru dibawa ke ruang publik.
“Saya melihat pasti ada motif lain. Kalau memang ingin mengungkap persoalan Perumda, lebih baik Komisi I membentuk Panitia Kerja (Panja) agar semuanya dibuka secara objektif,” ucap Faisal.
Dewas: Surat ke KPM Hanya Berisi Dugaan
Menanggapi kritik tersebut, Anggota Dewan Pengawas Independen Perumda Tirta Bhagasasi, Bagas Sugeng Triyanto, menegaskan bahwa Dewan Pengawas hanya menjalankan fungsi pengawasan terhadap direksi sesuai ketentuan.
Bagas menjelaskan pihaknya telah menggelar rapat internal setelah muncul mosi tidak percaya dari sejumlah pegawai terhadap jajaran direksi. Menurutnya, Dewas membutuhkan penugasan khusus untuk melakukan investigasi agar persoalan dapat diselesaikan secara menyeluruh.
“Kami hanya menjalankan fungsi pengawasan. Dugaan-dugaan yang kami sampaikan bukan kesimpulan, melainkan bahan bagi KPM untuk ditindaklanjuti melalui investigasi,” ujarnya.
Ia menambahkan, surat yang dikirimkan kepada KPM merupakan bentuk dissenting opinion atau perbedaan pandangan di internal Dewan Pengawas, bukan keputusan final maupun vonis terhadap direksi.
Bagas memastikan tujuan utama penyampaian surat tersebut adalah agar tata kelola Perumda Tirta Bhagasasi dapat berjalan lebih baik, sekaligus memastikan pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu di tengah dinamika internal yang terjadi.
Meski demikian, kritik tajam dari Komisi I DPRD menunjukkan bahwa konflik di level Dewan Pengawas kini tidak lagi dipandang sekadar perbedaan pendapat, tetapi telah menjadi persoalan tata kelola yang berpotensi memengaruhi kepercayaan publik terhadap Perumda Tirta Bhagasasi maupun Pemerintah Kabupaten Bekasi sebagai pemegang kendali perusahaan.




