Kasus Debt Collector Kredivo di Purworejo Berakhir Damai
Kasus dugaan intimidasi dan penagihan tidak beretika yang melibatkan seorang debt collector terhadap nasabah perempuan Kredivo di Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, dipastikan telah berakhir melalui jalur damai.
PT Kredivo Finance Indonesia menyampaikan bahwa proses penyelidikan yang dilakukan aparat kepolisian telah rampung. Berdasarkan hasil pemeriksaan, polisi disebut tidak menemukan bukti yang mengarah pada tindak pidana dalam perkara tersebut.
“Investigasi pihak berwajib telah selesai. Pihak berwajib tidak menemukan bukti yang mendukung adanya tindak pidana. Sejalan dengan hasil tersebut, debt collector dan pengadu telah sepakat berdamai di Polres Purworejo,” tulis Kredivo melalui akun Instagram resminya, Kamis (23/7/2026).
Meski perkara telah diselesaikan secara kekeluargaan, Kredivo menegaskan tetap melakukan evaluasi menyeluruh terhadap mitra collection agency. Langkah tersebut dilakukan untuk memperkuat sistem pengawasan dan memastikan seluruh proses penagihan berjalan sesuai aturan serta kode etik perusahaan.
Perusahaan juga mengungkapkan bahwa petugas debt collector yang terlibat telah dijatuhi sanksi sesuai hasil evaluasi internal.
Sebagai tindak lanjut, Kredivo menghadiri audiensi bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Jumat (24/7/2026) guna memaparkan hasil investigasi serta perkembangan penanganan kasus tersebut.
“Audiensi Kredivo bersama OJK juga telah berlangsung untuk menyampaikan temuan tersebut, dan kami mengapresiasi perhatian serta arahan yang diberikan,” ujar manajemen Kredivo.
Walaupun telah tercapai perdamaian, perusahaan memastikan proses pendalaman internal masih terus dilakukan guna menelusuri seluruh informasi yang berkaitan dengan kasus tersebut.
Kronologi Kasus
Kasus ini bermula dari laporan seorang pria berinisial RW (29) ke Polsek Bayan pada Selasa (21/7/2026). RW melaporkan istrinya, UH (25), yang diduga sedang berada bersama pria lain di sebuah rumah kos di wilayah Bayan.
Saat didatangi petugas, UH ditemukan bersama LSH (26) yang diketahui bekerja sebagai debt collector pinjaman daring. Keduanya kemudian diamankan dan dibawa ke Polsek Bayan sebelum penanganan perkara dilimpahkan ke Polres Purworejo.
Dari hasil penyelidikan, polisi menyatakan tidak menemukan unsur dugaan pelecehan seksual. Peristiwa tersebut disebut berawal dari tunggakan pinjaman daring milik UH yang nilainya mencapai lebih dari Rp4 juta.
Berdasarkan hasil pemeriksaan kepolisian, UH dan LSH diduga sempat berkomunikasi melalui WhatsApp dan membuat kesepakatan terkait penyelesaian utang. Namun, sebelum dugaan tindakan tersebut terjadi, keduanya lebih dulu diamankan oleh aparat kepolisian.


