Sudewo Minta Didokan Bebas

Bupati Pati Sudewo di KPK. Foto: tvOnenews.com/Julio Trisaputra

Bupati Pati nonaktif, Sudewo, meminta doa kepada para pendukungnya agar dapat lolos dari jerat hukum kasus dugaan korupsi proyek Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) dan kembali memimpin Kabupaten Pati.

Permintaan itu disampaikan Sudewo usai menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Senin (20/7/2026). Saat keluar dari ruang sidang, ia disambut ratusan simpatisan yang telah menunggu di halaman pengadilan.

Di hadapan para pendukungnya, Sudewo mengucapkan terima kasih atas dukungan yang terus mengalir selama proses hukum berlangsung. Ia juga mengajak para loyalis tetap menjaga persatuan dan ketertiban.

“Terima kasih atas dukungannya. Salam untuk seluruh masyarakat Kabupaten Pati. Tetap kompak dan solid. Doakan saya bisa bebas dan kembali menjadi bupati,” ujar Sudewo.

Seruan tersebut disambut sorakan dan yel-yel para pendukung sebelum Sudewo kembali dibawa menuju mobil tahanan KPK.

Selain menyampaikan pesan kepada loyalisnya, Sudewo juga menanggapi jalannya persidangan. Ia menilai keterangan para saksi belum menunjukkan adanya bukti yang mengaitkan dirinya dengan dugaan penerimaan uang hasil korupsi proyek DJKA.

Menurutnya, salah satu saksi, Rusbandi, tidak mengetahui secara langsung proses lelang maupun pelaksanaan proyek. Sementara saksi Nur Hidayat disebut memperoleh porsi pekerjaan sebesar 10 persen melalui usahanya sendiri, bukan karena campur tangan dirinya.

“Tadi sudah dijelaskan bahwa Pak Nur Hidayat mendapatkan pekerjaan itu bukan karena bantuan siapa pun, tetapi hasil usahanya sendiri,” katanya.

Sudewo mengakui pernah mengusulkan agar porsi pekerjaan Nur Hidayat ditingkatkan menjadi 30 persen. Namun, usulan tersebut tidak disetujui sehingga nilai pekerjaan tetap sebesar 10 persen.

Ia juga membantah tudingan menerima uang Rp450 juta yang disebut berasal dari Sawal Hidayat melalui Nur Hidayat. Menurutnya, dana tersebut sama sekali tidak pernah diterima maupun dinikmatinya.

Tak hanya itu, Sudewo turut memberikan klarifikasi terkait uang dalam mata uang asing yang sempat disita penyidik KPK saat penggeledahan. Ia mengklaim uang tersebut langsung diamankan penyidik sehingga belum sempat dicantumkan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

“Uang itu langsung disita saat penggeledahan sehingga belum sempat kami laporkan. Selama ini saya melaporkan seluruh harta saya secara rinci, bahkan sepeda motor pun masuk dalam LHKPN,” ujarnya.

Sudewo juga menepis anggapan bahwa uang Rp125 juta yang sempat disebut dalam persidangan berkaitan dengan perkara korupsi DJKA. Ia menjelaskan dana tersebut merupakan bantuan untuk proposal pondok pesantren yang disalurkan melalui Ferry Gareng dan tidak memiliki hubungan dengan proyek yang sedang disidangkan.

Hingga kini, proses persidangan dugaan korupsi proyek DJKA masih terus berjalan di Pengadilan Tipikor Semarang. Sudewo berharap majelis hakim nantinya memberikan putusan yang membebaskannya sehingga dapat kembali menjalankan tugas sebagai Bupati Pati.

Tutup