Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat jumpa pers di kantornya belum lama ini. Foto: Istimewa
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusulkan perubahan pola kampanye dalam penyelenggaraan pemilu. Lembaga antirasuah menilai kampanye akbar yang membutuhkan biaya besar berpotensi meningkatkan ongkos politik dan membuka celah terjadinya praktik korupsi.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, sudah saatnya model kampanye yang mengandalkan rapat umum, mobilisasi massa, serta pemasangan alat peraga dalam jumlah besar dievaluasi. Menurutnya, metode kampanye yang lebih sederhana dan efisien perlu menjadi alternatif ke depan.
“Model rapat umum yang membutuhkan biaya besar dinilai perlu ditinjau kembali dan digantikan dengan metode yang lebih efektif,” kata Budi di Jakarta, Sabtu (18/7/2026).
Usulan tersebut merupakan bagian dari hasil kajian Direktorat Monitoring KPK mengenai pencegahan korupsi dalam penyelenggaraan pemilu. Kajian itu menemukan bahwa tingginya biaya kampanye menjadi salah satu faktor yang berpotensi memicu praktik korupsi.
KPK menilai besarnya dana yang harus dikeluarkan peserta pemilu untuk kegiatan kampanye hingga memperoleh dukungan politik dapat mendorong munculnya sumber pendanaan yang tidak transparan.
Karena itu, KPK mendorong pemanfaatan platform digital sebagai salah satu solusi untuk menekan biaya politik. Dengan pendekatan tersebut, kompetisi antarpeserta pemilu diharapkan tidak lagi bergantung pada besarnya modal yang dimiliki.
“Pemberantasan korupsi tidak cukup hanya mengandalkan penindakan setelah tindak pidana terjadi, tetapi harus dimulai dari upaya pencegahan melalui perbaikan sistem politik,” tegas Budi.
Menurut KPK, evaluasi terhadap model kampanye bukan bertujuan mengurangi ruang masyarakat memperoleh informasi mengenai peserta pemilu, melainkan menciptakan sistem politik yang lebih efisien, transparan, dan minim risiko korupsi.