KPK Buka Peluang Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang mengambil alih penanganan perkara yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah apabila proses hukumnya dinilai tidak berjalan sebagaimana mestinya.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan lembaganya memiliki kewenangan untuk mengambil alih perkara yang sedang ditangani aparat penegak hukum lain. Kewenangan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.

“Undang-Undang KPK memberikan kewenangan kepada kami untuk melakukan pengambilalihan perkara apabila penanganannya memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku,” kata Asep.

Menurutnya, salah satu alasan yang dapat menjadi dasar pengambilalihan adalah ketika proses penyidikan atau penanganan perkara mengalami hambatan, tidak berjalan efektif, atau terhenti tanpa kejelasan.

Meski demikian, Asep menegaskan hingga saat ini KPK belum melihat adanya kondisi yang mengharuskan lembaganya mengambil alih perkara tersebut. Pasalnya, proses hukum masih berjalan di institusi yang saat ini menangani kasus tersebut.

“Sampai saat ini belum ada alasan bagi KPK untuk mengambil alih karena proses penanganan perkara masih berjalan,” ujarnya.

Asep memastikan KPK tetap memantau perkembangan perkara tersebut sebagai bagian dari fungsi koordinasi dan supervisi terhadap penegakan hukum tindak pidana korupsi.

Ia menambahkan, apabila di kemudian hari ditemukan indikasi bahwa penanganan perkara mengalami stagnasi atau tidak berjalan sesuai ketentuan, KPK tidak akan ragu menggunakan kewenangan yang dimiliki untuk mengambil alih penyidikan.

“Apabila nantinya terdapat kondisi yang memenuhi ketentuan pengambilalihan sebagaimana diatur dalam undang-undang, tentu KPK akan mempertimbangkan langkah tersebut sesuai mekanisme yang berlaku,” tegas Asep.

Tutup