Selebgram Lisa Mariana kembali angkat bicara terkait polemik yang belakangan menyeret namanya. Lisa menegaskan seluruh persoalan yang dihadapinya kini telah diserahkan kepada tim kuasa hukum dan ia memilih mengikuti proses hukum yang sedang berjalan.
Menurut Lisa, dirinya tidak ingin memberikan banyak komentar agar tidak mengganggu proses penyelesaian perkara. Ia mengatakan langkah selanjutnya akan dibahas bersama tim kuasa hukumnya.
“Alhamdulillah sudah, semuanya sudah diserahkan sama tim kuasa hukum aku. Setelah ini kita mau meeting terkait hal ini, jadi kita akan bertindak lanjut secara hukum,” ujar Lisa.
Dalam kesempatan itu, Lisa juga membantah tudingan penipuan yang kembali dikaitkan dengan kasus lama. Ia menegaskan persoalan tersebut bukan merupakan tindakan penipuan, melainkan terjadi karena kesalahan administratif atau human error.
“Kasus dari tahun lalu itu tidak ada penipuan, itu hanyalah human error,” tegasnya.
Lisa juga menyinggung sosok yang belakangan ramai diperbincangkan terkait dugaan persoalan arisan. Ia mengaku menerima banyak pesan langsung (DM) dari sejumlah orang yang mengklaim menjadi korban.
Menurut Lisa, lebih dari lima orang telah menghubunginya dan mengaku mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah. Namun, ia menegaskan informasi tersebut merupakan pengakuan dari pihak-pihak yang menghubunginya dan belum terbukti secara hukum.
“Semua pada DM aku. Korbannya lebih dari lima yang laporan ke aku,” katanya.
Lisa menduga persoalan tersebut berkaitan dengan kondisi keuangan pihak yang dimaksud. Meski demikian, ia menyerahkan seluruh pembuktian kepada aparat penegak hukum.
“Jadi mungkin dia membuat hal seperti ini karena mungkin dia butuh uang. Karena dia mau menutupi utang-utangnya,” ujarnya.
Lisa menegaskan dirinya siap mengikuti seluruh proses hukum melalui pendampingan kuasa hukumnya dan meminta publik menunggu hasil penyelidikan yang dilakukan aparat berwenang.
Hingga saat ini, pihak yang disinggung Lisa Mariana belum memberikan tanggapan atas pernyataan tersebut. Seluruh tudingan yang disampaikan masih bersifat klaim sepihak dan belum dibuktikan melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.