HMI MPO Ingatkan Pemkab Bekasi soal Dampak Revisi Perda Hiburan Malam
Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Majelis Penyelamat Organisasi (MPO) Cabang Bekasi meminta Pemerintah Kabupaten Bekasi dan DPRD mempertimbangkan secara matang rencana revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan.
Organisasi mahasiswa tersebut menilai pembahasan regulasi tidak cukup hanya berorientasi pada peningkatan investasi maupun Pendapatan Asli Daerah (PAD), tetapi juga harus memperhatikan dampak sosial dan aspirasi masyarakat.
Ketua Umum HMI MPO Cabang Bekasi, Syafira Oktanurina, mengatakan pemerintah memang memiliki kewenangan melakukan evaluasi terhadap sebuah peraturan daerah. Namun, perubahan kebijakan yang menyangkut keberadaan usaha hiburan malam harus dikaji secara komprehensif.
“Kami menghargai hak pemerintah daerah untuk mengevaluasi dan merevisi peraturan. Tapi, revisi perda tempat hiburan malam jangan cuma dilihat dari sisi ekonomi dan investasi saja. Hal-hal sosial, budaya, dan aspirasi masyarakat yang selama ini dijaga bersama juga harus ikut dipertimbangkan,” ujarnya.
“Jangan sampai atas nama modernisasi dan peningkatan pendapatan daerah, pemerintah malah mengabaikan identitas Kabupaten Bekasi sebagai wilayah yang religius dan menjunjung tinggi ketertiban sosial. Kemajuan daerah itu bukan cuma soal bertambahnya tempat hiburan, tapi juga soal seberapa serius pemerintah menghadirkan ruang pendidikan, pemberdayaan pemuda, dan kesejahteraan masyarakat,” tambahan dia.
Menurutnya, pembangunan daerah seharusnya tidak hanya diukur dari bertambahnya investasi atau ruang hiburan, tetapi juga dari keberhasilan pemerintah menghadirkan lapangan kerja, meningkatkan kualitas pendidikan, serta memperkuat perlindungan terhadap perempuan dan anak.
HMI MPO juga mengingatkan agar penyusunan kebijakan dilakukan secara terbuka dengan melibatkan tokoh masyarakat, tokoh agama, akademisi, organisasi kemasyarakatan, hingga kalangan mahasiswa.
“Bekasi membutuhkan kemajuan yang berkeadaban. Yang dibutuhkan masyarakat hari ini bukan sekadar bertambahnya ruang hiburan, tetapi kepastian kerja, pendidikan yang berkualitas, dan rasa aman dalam kehidupan sehari-hari,” katanya.
Sebelumnya, rencana revisi Perda Kepariwisataan dibahas dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bekasi sebagai tindak lanjut usulan Pemerintah Kabupaten Bekasi. Dalam draf perubahan, larangan terhadap sejumlah jenis usaha hiburan malam dihapus dan diganti dengan pengaturan berbasis kesesuaian tata ruang atau zonasi.
Berdasarkan draf tersebut, usaha hiburan malam hanya dapat beroperasi di kawasan perdagangan dan jasa maupun kawasan industri yang memang diperuntukkan bagi kegiatan hiburan dan jasa penunjang. Sementara itu, usaha serupa tetap dilarang berada di kawasan permukiman, pendidikan, tempat ibadah, fasilitas kesehatan, dan wilayah lain yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang.
Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bekasi, Asep Surya Atmaja, menegaskan revisi perda tersebut tidak dapat dimaknai sebagai upaya pemerintah melegalkan tempat hiburan malam.
“Pas saya berbicara dengan Ketua DPRD, memang tujuannya beda, bukan berarti yang THM itu yang akan dilegalkan, bukan,” kata Asep.
Menurut Asep, fokus utama pemerintah justru mengembangkan potensi wisata industri dan wisata desa yang dinilai memiliki prospek besar bagi Kabupaten Bekasi.
“Kita lihat dulu pariwisata industri, pariwisata desa. Bukan sekaligus ke sana. Kalau masalah itu nanti mungkin bisa dibicarakan lagi,” ujarnya.
Asep juga menyatakan pembahasan mengenai pengaturan hiburan malam harus melibatkan berbagai elemen masyarakat agar menghasilkan kebijakan yang dapat diterima semua pihak.
“Nanti didampingi tokoh masyarakat, tokoh agama, ada pendampingan, supaya diberi ruang untuk berdiskusi,” katanya.
Senada dengan itu, Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Ade Sukron menegaskan revisi Perda Kepariwisataan masih berada pada tahap awal pembahasan. Menurutnya, isu hiburan malam hanya menjadi salah satu bagian dari keseluruhan materi perubahan regulasi.
“Yang menjadi kontroversi hanya menjadi bagian yang perlu kita diskusikan bersama-sama. Tapi secara keseluruhan banyak potensi kepariwisataan yang perlu digali,” ujar Ade.




