Live Streaming Sidang Dokter Tifa Belum Diizinkan

dr.Tifa

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menegaskan bahwa siaran langsung (live streaming) tidak diperbolehkan selama persidangan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa dalam perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

Juru Bicara PN Jakarta Timur, Immanuel Tarigan, mengatakan hingga saat ini belum ada izin yang diberikan kepada pihak mana pun untuk menayangkan jalannya persidangan secara langsung melalui platform digital maupun media sosial.

Menurut Immanuel, kebijakan tersebut diterapkan untuk menjaga ketertiban, keamanan, dan kelancaran proses persidangan yang sedang berlangsung.

Meski demikian, ia memastikan larangan tersebut tidak menghalangi kerja jurnalistik. Media massa tetap diperbolehkan melakukan peliputan sesuai ketentuan yang berlaku.

Wartawan juga tetap dapat mengambil gambar, merekam suasana persidangan pada waktu yang diizinkan, serta memperoleh informasi mengenai jalannya sidang karena persidangan tersebut bersifat terbuka untuk umum.

Immanuel menambahkan, ketentuan mengenai larangan siaran langsung masih dapat berubah apabila terdapat pertimbangan dari majelis hakim atau pimpinan pengadilan.

Namun selama belum ada keputusan baru, aturan tersebut tetap diberlakukan sebagai pedoman bagi seluruh pihak yang mengikuti maupun meliput jalannya persidangan.

PN Jakarta Timur berharap seluruh pihak dapat mematuhi ketentuan tersebut agar proses persidangan berjalan tertib, kondusif, dan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

Tutup