Kim Keon Hee Kembali Divonis, Total Hukuman Jadi 11 Tahun

Kim Keon-hee.

Mantan Ibu Negara Korea Selatan, Kim Keon Hee, kembali menerima vonis penjara setelah dinyatakan bersalah dalam kasus suap yang berkaitan dengan praktik jual-beli jabatan. Putusan tersebut dibacakan Pengadilan Korea Selatan pada Sabtu (27/6/2026).

Dalam persidangan, Kim dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara karena terbukti menerima barang-barang mewah sebagai imbalan atas bantuannya dalam proses penunjukan sebuah jabatan.

Majelis hakim menyatakan istri mantan Presiden Korea Selatan itu menerima “logam mulia bernilai tinggi” yang diberikan sebagai bentuk balas jasa atas pengaruh yang dimilikinya.

Dalam pertimbangannya, pengadilan menilai Kim secara sadar menerima barang berharga yang nilainya sangat tinggi dan sulit dimiliki oleh masyarakat pada umumnya.

“Tanpa ragu menerima barang-barang berharga yang sulit dimiliki oleh warga biasa sekalipun seumur hidup mereka,” demikian bunyi pertimbangan putusan pengadilan.

Vonis terbaru ini menambah daftar hukuman yang harus dijalani Kim. Sebelumnya, perempuan berusia 53 tahun itu telah lebih dulu divonis empat tahun penjara dalam perkara manipulasi saham dan penyuapan yang disidangkan secara terpisah.

Dengan tambahan hukuman tersebut, total vonis penjara yang dijatuhkan kepada Kim Keon Hee kini mencapai 11 tahun.

Kasus yang menjerat mantan ibu negara itu menjadi salah satu perkara korupsi paling menyita perhatian publik di Korea Selatan karena melibatkan figur yang sebelumnya berada di lingkaran tertinggi pemerintahan.

Tutup