Kejagung dan BIN Dilibatkan dalam Investigasi Batu Bara PLN
JAKARTA – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia melibatkan Badan Intelijen Negara (BIN) dan Kejaksaan Agung dalam upaya mengusut dugaan kejanggalan pengelolaan pasokan batu bara PT PLN (Persero). Langkah tersebut diambil menyusul terjadinya pemadaman listrik bergilir di sejumlah wilayah dalam beberapa pekan terakhir.
Pembahasan persoalan itu dilakukan dalam rapat koordinasi yang turut dihadiri Jaksa Agung ST Burhanuddin, Kepala BIN M Herindra, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, serta Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya.
Dalam forum energi yang berlangsung di Jakarta, Kamis (25/6/2026), Bahlil mengatakan pemerintah ingin mengetahui secara menyeluruh penyebab terganggunya pasokan batu bara yang digunakan untuk operasional pembangkit listrik PLN.
“Kami ingin mengetahui secara jelas apa persoalan sebenarnya di PLN. Pada 2022 juga pernah terjadi kondisi serupa hingga pemerintah harus mengambil langkah menghentikan ekspor batu bara,” kata Bahlil.
Menurut dia, kondisi saat ini menimbulkan pertanyaan karena secara data ketersediaan batu bara nasional seharusnya masih mampu memenuhi kebutuhan pembangkit listrik dalam negeri. Pemerintah bahkan telah menetapkan kewajiban pasokan dalam negeri atau Domestic Market Obligation (DMO) guna menjamin kebutuhan energi PLN.
Bahlil menjelaskan, kebutuhan batu bara PLN untuk pembangkit listrik mencapai sekitar 154 juta metrik ton per tahun. Sementara melalui skema RKAB, pemerintah telah menugaskan perusahaan tambang menyediakan pasokan sekitar 180 hingga 190 juta metrik ton.
“Dari jumlah itu sekitar 160 sampai 170 juta ton sudah diverifikasi dan disanggupi oleh perusahaan tambang,” ujarnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa hingga Juni 2026 kontrak pasokan batu bara yang telah diamankan PLN mencapai 141 juta metrik ton, meningkat dibandingkan sebelumnya yang berada di angka 134 juta metrik ton.
Dengan kondisi tersebut, Bahlil menilai kebutuhan batu bara PLN seharusnya masih dapat dipenuhi. Selisih antara kontrak yang tersedia dan kebutuhan tahunan dinilai tidak terlalu besar sehingga perlu dicari penyebab utama gangguan yang terjadi di lapangan.
“Kalau kebutuhan 154 juta ton dan kontrak yang sudah ada mencapai 141 juta ton, maka kekurangannya tidak terlalu besar. Ini yang sedang kami dalami,” katanya.
Hasil penelusuran sementara menunjukkan kendala utama terjadi pada ketersediaan batu bara berkalori menengah hingga tinggi, yakni di atas 5.000 kkal per kilogram. Jenis batu bara tersebut dibutuhkan sebagai campuran bahan bakar untuk menjaga efisiensi proses pembakaran pada pembangkit listrik tenaga uap (PLTU).
Bahlil menegaskan pemerintah telah menjalankan kewajibannya melalui pengaturan DMO agar pasokan untuk kebutuhan domestik tetap tersedia. Namun terkait pengadaan, kontrak, hingga manajemen distribusi batu bara, menjadi tanggung jawab perusahaan yang mengelolanya.
“Pemerintah sudah memastikan pasokan melalui kebijakan DMO. Sekarang kami ingin mengetahui secara detail di mana letak persoalannya sehingga pasokan yang seharusnya tersedia justru menimbulkan gangguan,” ujarnya.
Pemerintah bersama sejumlah lembaga terkait kini terus melakukan pendalaman terhadap persoalan tersebut. Langkah itu dilakukan untuk memastikan penyebab gangguan pasokan batu bara dapat diungkap sekaligus mencegah terulangnya pemadaman listrik yang berdampak pada masyarakat dan aktivitas ekonomi.




