OJK DIY Wanti-Wanti Modus Nonton Drama China Berbayar

Ilustrasi kantor OJK.

Otoritas Jasa Keuangan Daerah Istimewa Yogyakarta mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap berbagai modus penipuan digital yang menawarkan keuntungan instan. Salah satu modus terbaru yang menjadi perhatian adalah tawaran pekerjaan sampingan dengan tugas menonton film pendek atau drama China dan dijanjikan komisi.

Kepala OJK DIY, Eko Yunianto, mengatakan pihaknya memang belum menerima laporan korban dengan modus tersebut di wilayah DIY. Namun, perkembangan pola kejahatan digital yang semakin beragam membuat masyarakat diminta tidak lengah.

“Kasus penipuan digital terus berkembang dengan berbagai modus baru dan perlu menjadi perhatian bersama,” kata Eko, Senin (16/6/2026).

Data OJK DIY menunjukkan sepanjang tahun 2025 terdapat 4.174 layanan masyarakat yang masuk. Sebagian di antaranya berkaitan dengan aktivitas keuangan ilegal, yakni sekitar 3 persen terkait investasi ilegal dan 8,1 persen mengenai pinjaman online ilegal.

Sementara pada periode Januari hingga April 2026, OJK DIY menerima 1.355 layanan masyarakat. Dari jumlah tersebut, sebanyak 1,92 persen berkaitan dengan investasi ilegal dan 8,41 persen terkait praktik pinjaman online ilegal.

Menurut Eko, modus penawaran komisi dari menonton drama China telah ditemukan di sejumlah daerah lain berdasarkan informasi yang diterima dari Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal.

Salah satu entitas yang menjadi perhatian adalah YUDIA. Modus yang digunakan yakni meminta calon anggota menyetorkan dana terlebih dahulu dengan janji memperoleh keuntungan setelah menonton drama China atau membeli hak cipta konten tertentu.

Selain itu, entitas tersebut juga diduga menerapkan pola perekrutan anggota baru untuk mendapatkan bonus tambahan. Perekrutan dilakukan melalui berbagai platform media sosial, seperti WhatsApp, Instagram, TikTok, hingga Facebook.

Satgas PASTI juga menemukan entitas lain bernama CANTVR yang diduga menjalankan investasi ilegal berkedok perdagangan saham melalui aplikasi. Para anggota diminta menyetor sejumlah dana dengan iming-iming keuntungan besar dan bonus berdasarkan tingkatan keanggotaan.

Meski demikian, OJK belum dapat memastikan apakah modus tersebut berkaitan dengan jaringan judi online atau bentuk kejahatan siber lainnya.

Eko mengingatkan bahwa pelaku penipuan digital biasanya menyasar kelompok masyarakat yang dinilai rentan, seperti ibu rumah tangga, pelajar, mahasiswa, hingga generasi muda.

Menurutnya, ibu rumah tangga kerap tergiur tawaran komisi besar dari pekerjaan yang terlihat mudah karena kebutuhan ekonomi keluarga. Sementara kelompok usia muda cenderung rentan akibat fenomena FOMO (fear of missing out) dan ketertarikan terhadap peluang kerja sampingan yang menjanjikan keuntungan cepat.

Untuk mengantisipasi maraknya aktivitas keuangan ilegal, OJK DIY terus berkoordinasi dengan Satgas PASTI di tingkat daerah maupun pusat. Jika ditemukan indikasi pelanggaran, penanganan akan segera ditingkatkan agar tindakan lebih lanjut dapat dilakukan.

Masyarakat pun diminta lebih berhati-hati dan tidak mudah percaya terhadap tawaran pekerjaan atau investasi yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat, terutama apabila mengharuskan penyetoran dana di awal atau mengajak orang lain untuk bergabung.

Tutup