Prabowo Titip Pesan Perlindungan Nelayan, Indonesia Serahkan Ratifikasi ILO 188

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli.

Pemerintah Indonesia mempertegas komitmennya dalam melindungi pekerja sektor perikanan dengan menyerahkan instrumen ratifikasi Konvensi ILO Nomor 188 tentang Pekerjaan dalam Sektor Penangkapan Ikan kepada Organisasi Perburuhan Internasional (ILO) di Jenewa, Swiss.

Penyerahan dokumen tersebut dilakukan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli kepada Direktur Jenderal ILO Gilbert F. Houngbo sebagai tindak lanjut pengesahan konvensi melalui Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2026.

Dalam kesempatan itu, Yassierli menyampaikan pesan Presiden Prabowo Subianto yang menekankan pentingnya kehadiran negara dalam memberikan perlindungan kepada seluruh pekerja Indonesia, termasuk awak kapal perikanan yang bekerja di lingkungan berisiko tinggi.

Menurut Yassierli, ratifikasi Konvensi ILO 188 menjadi langkah strategis untuk memastikan para nelayan dan awak kapal memperoleh hak-hak dasar ketenagakerjaan serta perlindungan yang lebih baik selama bekerja.

“Ratifikasi ini merupakan bentuk komitmen nyata Indonesia dalam memperkuat perlindungan pekerja, khususnya nelayan dan awak kapal perikanan,” kata Yassierli, Rabu (10/6/2026).

Ia menjelaskan, sebagai negara maritim, Indonesia memiliki jutaan pekerja yang bergantung pada sektor perikanan. Namun di balik peran penting sektor tersebut, para pekerja masih menghadapi berbagai tantangan, mulai dari cuaca ekstrem, risiko kecelakaan kerja, hingga jam kerja yang panjang.

Karena itu, pemerintah menilai diperlukan standar perlindungan yang lebih kuat agar keselamatan, kesehatan, serta martabat para pekerja dapat terjaga, baik bagi awak kapal yang bekerja di dalam negeri maupun pekerja migran Indonesia di kapal perikanan luar negeri.

Yassierli menegaskan, perlindungan pekerja merupakan bagian dari agenda besar pemerintah dalam menjawab perubahan dunia kerja yang terus berkembang. Selain sektor perikanan, perhatian serupa juga diberikan kepada pekerja rumah tangga, pekerja migran, hingga pekerja platform digital.

“Pesannya jelas, pemerintah hadir untuk melindungi pekerja di berbagai sektor dan bentuk hubungan kerja. Perlindungan harus terus mengikuti perkembangan dunia kerja,” ujarnya.

Meski demikian, Yassierli mengingatkan bahwa ratifikasi konvensi bukanlah akhir dari proses. Pemerintah masih harus melakukan penyesuaian regulasi nasional, memperkuat pengawasan ketenagakerjaan, serta meningkatkan kapasitas lembaga yang terlibat dalam implementasi aturan tersebut.

Indonesia juga membuka peluang kerja sama lebih luas dengan ILO guna memperkuat pengawasan di sektor maritim dan perikanan agar standar perlindungan internasional dapat diterapkan secara efektif.

Melalui ratifikasi Konvensi ILO 188, pemerintah berharap para awak kapal perikanan dapat bekerja dalam kondisi yang aman, layak, dan bermartabat, sekaligus mendorong terciptanya tata kelola ketenagakerjaan yang lebih adil dan berkelanjutan di sektor perikanan nasional.

Tutup