Kasus WO Bermasalah, Ayu Puspita Dihukum 18 Bulan

WO Ayu Puspita jadi tersangka.

Kasus dugaan penggelapan dana pelanggan yang menyeret pemilik wedding organizer (WO) By Ayu Puspita Wedding akhirnya mencapai babak akhir. Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan kepada Ayu Puspita Dinanti setelah dinyatakan terbukti bersalah dalam perkara penggelapan yang merugikan sejumlah calon pengantin.

Majelis hakim menyatakan Ayu terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta dalam penggelapan bersama rekannya, Dimas Haryo Puspo. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara dan tercatat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP).

“Menyatakan Terdakwa Ayu Puspita Dinanti terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penggelapan. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan,” demikian amar putusan majelis hakim.

Selain Ayu, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman penjara selama 1 tahun kepada Dimas Haryo Puspo yang dinilai terlibat dalam perkara yang sama. Keduanya diperintahkan tetap menjalani masa penahanan.

Perkara ini bermula dari bisnis jasa penyelenggara pernikahan yang dijalankan melalui akun media sosial Instagram @byayupuspita. Melalui berbagai pameran dan promosi digital, pihak WO menawarkan paket pernikahan dengan potongan harga besar serta bonus yang menarik perhatian calon pelanggan.

Dalam dakwaannya, jaksa mengungkapkan strategi promosi tersebut dilakukan untuk menarik konsumen sekaligus memperoleh dana segar guna menutupi kebutuhan acara lain yang belum terselesaikan.

“Untuk menarik customer menggunakan jasa wedding organizer By Ayu Puspita Wedding dan mendapatkan uang masuk untuk menutupi event yang akan datang, terdakwa memberikan promo berupa diskon sebesar 18 persen ditambah potongan harga Rp5 juta jika melakukan pembayaran pada saat pameran dengan DP minimal Rp10 juta,” ujar jaksa.

Salah satu korban dalam perkara ini adalah pasangan Dwi dan Samuel. Keduanya mengetahui promosi WO tersebut melalui media sosial pada September 2024 sebelum akhirnya mendatangi pameran yang diselenggarakan pihak Ayu Puspita.

Saat itu, pasangan tersebut ditawari paket pernikahan lengkap dengan harga yang jauh lebih murah dibanding harga normal. Paket tersebut mencakup lokasi acara, katering untuk ratusan tamu, dekorasi, tata rias pengantin, busana keluarga, dokumentasi, photobooth hingga hiburan resepsi.

Tak hanya itu, berbagai bonus tambahan juga dijanjikan. Mulai dari bulan madu ke Bali hingga penggunaan mobil mewah sebagai kendaraan pengantin apabila pembayaran dilakukan sesuai ketentuan yang ditawarkan.

Tergiur dengan berbagai promo tersebut, Dwi dan Samuel kemudian melakukan pembayaran bertahap hingga mencapai puluhan juta rupiah. Namun menjelang hari pelaksanaan acara, berbagai persoalan mulai muncul.

Sejumlah vendor mengaku belum menerima pembayaran dari pihak wedding organizer. Akibatnya, beberapa layanan yang telah dijanjikan kepada pelanggan tidak dapat disediakan saat hari pernikahan berlangsung. Katering, photobooth hingga dokumentasi foto pernikahan disebut tidak tersedia sebagaimana tercantum dalam kontrak kerja sama.

Kondisi tersebut membuat korban mengalami kerugian material yang diperkirakan mencapai Rp50 juta. Selain kerugian finansial, korban juga mengaku harus menanggung rasa malu karena acara pernikahan tidak berjalan sesuai rencana di hadapan keluarga dan para tamu undangan.

Jaksa dalam persidangan juga mengungkap bahwa sebagian dana yang diterima dari pelanggan diduga tidak digunakan untuk kebutuhan acara yang bersangkutan. Dana tersebut disebut dipakai untuk menutupi kekurangan pembayaran acara sebelumnya serta membiayai berbagai keperluan pribadi.

Dalam berkas dakwaan disebutkan uang pelanggan antara lain digunakan untuk perjalanan ke Eropa, penyewaan kendaraan mewah untuk kepentingan pribadi hingga membantu biaya pengobatan orang tua terdakwa.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan praktik promosi pernikahan dengan harga dan bonus yang dinilai tidak realistis. Putusan pengadilan tersebut sekaligus menjadi penutup dari proses hukum yang bergulir setelah sejumlah pelanggan melaporkan kerugian akibat layanan wedding organizer yang tidak sesuai dengan perjanjian.

Tutup