Korupsi Imigrasi Rusak Citra Indonesia di Mata Dunia

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap jaringan dugaan korupsi yang beroperasi di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, yang berpusat pada pengurusan izin tinggal bagi Warga Negara Asing (WNA).

Kasus dugaan korupsi yang menyeret sejumlah pejabat di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) dinilai bukan sekadar persoalan hukum, melainkan tamparan serius bagi citra Indonesia di mata internasional. Praktik suap yang diduga terjadi dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) dinilai berpotensi menggerus kepercayaan dunia terhadap sistem birokrasi nasional.

Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Andreas Hugo Pareira, mengatakan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi di Kantor Imigrasi Jakarta Barat menjadi alarm keras bagi pemerintah untuk melakukan pembenahan menyeluruh di sektor keimigrasian.

Menurut Andreas, pelayanan keimigrasian merupakan salah satu wajah Indonesia yang pertama kali berinteraksi dengan investor, wisatawan, tenaga kerja asing, hingga ekspatriat yang datang ke Tanah Air. Karena itu, praktik korupsi di sektor tersebut memiliki dampak yang jauh lebih luas dibandingkan pelanggaran administratif biasa.

“Kasus ini telah mencoreng wajah Indonesia di mata dunia karena berkaitan langsung dengan tata kelola investasi, kepercayaan internasional, dan kredibilitas birokrasi negara,” kata Andreas kepada wartawan, Sabtu (6/6/2026).

Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu menegaskan proses hukum yang sedang berjalan harus dilakukan secara terbuka dan menyeluruh agar publik mendapatkan kepastian atas dugaan praktik korupsi yang terjadi.

Namun demikian, Andreas menilai persoalan yang harus dijawab tidak berhenti pada penindakan hukum semata. Ia mempertanyakan bagaimana dugaan suap dalam pengurusan izin tinggal dapat terjadi pada lembaga yang memiliki fungsi strategis dalam mengawasi lalu lintas orang asing di Indonesia.

Menurutnya, kasus tersebut harus menjadi momentum evaluasi sistemik terhadap tata kelola keimigrasian nasional. Reformasi kelembagaan dan penguatan sistem pengawasan dinilai penting untuk menutup ruang penyalahgunaan kewenangan yang berpotensi merugikan negara.

Andreas mengingatkan bahwa apabila izin tinggal dapat diperoleh melalui praktik suap, maka risiko yang muncul bukan hanya kerugian administratif, tetapi juga ancaman terhadap keamanan, ketertiban, dan kualitas pengawasan terhadap warga negara asing yang masuk ke Indonesia.

Karena itu, ia mendorong pemerintah menempatkan sumber daya manusia yang memiliki kompetensi, pengalaman, dan pemahaman mendalam mengenai keimigrasian, baik pada level pimpinan maupun pelaksana teknis di lapangan.

“Imigrasi sebagai pintu gerbang masuk dan keluar orang asing harus diisi oleh SDM yang mempunyai kapasitas dan kompetensi di bidang keimigrasian, serta individu yang berintegritas dan memiliki dedikasi tinggi dalam pelayanan publik,” ujarnya.

Tutup