Habiburokhman Bela ART Erin
Kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan Rien Wartia Trigina alias Erin dan mantan asisten rumah tangganya, Herawati, kini turut menjadi perhatian Komisi III DPR RI. Polemik semakin berkembang setelah Erin melaporkan balik Herawati atas dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).
Laporan balik tersebut muncul di tengah proses hukum yang lebih dulu berjalan terkait dugaan penganiayaan terhadap Herawati. Sebelumnya, Herawati melaporkan Erin ke pihak kepolisian dengan tuduhan mengalami kekerasan fisik saat bekerja sebagai ART.
Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, meminta Polres Metro Jakarta Selatan agar tidak melanjutkan laporan pidana terhadap Herawati. Ia menilai penggunaan UU Perlindungan Data Pribadi dalam perkara tersebut tidak tepat sasaran.
“Kami melihat penggunaan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi kalau kasusnya seperti itu tentu tidak tepat,” ujar Habiburokhman dalam rapat di Kompleks DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (18/5/2026).
Menurutnya, substansi UU PDP lebih ditujukan untuk melindungi data sensitif masyarakat seperti nomor identitas, rekening, dan informasi pribadi lainnya, bukan perkara foto atau konten yang menjadi bagian dari konflik personal.
“Yang dimaksud data pribadi itu bukan soal foto-foto seperti itu, tetapi perlindungan masyarakat terhadap keamanan misalnya KTP, rekening, dan lain sebagainya,” lanjutnya.
Dalam kesempatan yang sama, Habiburokhman juga meminta aparat kepolisian mengedepankan perlindungan terhadap korban dan tidak menjadikan proses hukum sebagai alat kriminalisasi terhadap pihak yang dianggap lemah secara sosial maupun ekonomi.
“Komisi III DPR RI meminta kepada Kapolres Jakarta Selatan untuk tidak memproses laporan pidana terhadap saudari Herawati,” tegasnya.
Ia menilai Herawati saat ini berada dalam posisi sebagai korban yang semestinya mendapatkan perlindungan hukum berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban.
Selain itu, Komisi III DPR juga meminta kepolisian bersikap profesional dan objektif dalam menangani laporan dugaan penganiayaan yang sebelumnya diajukan Herawati terhadap Erin.
“Kita ingin memastikan hukum itu hadir untuk memberikan keadilan, terutama bagi masyarakat yang lemah secara hukum,” kata Habiburokhman.
Kasus ini sendiri bermula dari pengakuan Herawati yang mengaku mengalami kekerasan saat bekerja. Ia menyebut sempat dipukul menggunakan sapu lidi di bagian kepala dan mengalami perlakuan tidak menyenangkan lainnya.
Tak hanya itu, Herawati juga mengaku sejumlah barang pribadinya sempat ditahan. Namun di tengah proses pelaporan tersebut, Erin justru melaporkan balik mantan ART-nya itu ke polisi.
Hingga kini, proses hukum kedua laporan tersebut masih menjadi perhatian publik dan terus dipantau berbagai pihak, termasuk DPR RI.




