Nadiem Kecewa Dituntut 18 Tahun di Kasus Chromebook
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, menyampaikan pernyataan emosional usai menjalani sidang tuntutan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (13/5/2026).
Dalam persidangan tersebut, jaksa penuntut umum menuntut Nadiem dengan hukuman 18 tahun penjara. Selain pidana badan, mantan pendiri Gojek itu juga dituntut membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.
Usai sidang, Nadiem menegaskan dirinya tidak pernah menyesali keputusan bergabung ke dalam pemerintahan. Menurutnya, langkah tersebut diambil demi memberikan kontribusi bagi masa depan pendidikan Indonesia.
“Saya tidak pernah menyesal bergabung dalam pemerintah. Untuk mencari uang, itu bisa seumur hidup. Tapi untuk membantu generasi penerus bangsa menjadi lebih baik, itu hanya kesempatan sekali dalam hidup,” ujar Nadiem.
Ia juga mengaku kecewa terhadap tuntutan yang dibacakan jaksa. Meski demikian, Nadiem menegaskan tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan di pengadilan.
Kasus yang menjerat Nadiem berkaitan dengan proyek pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management dalam program digitalisasi pendidikan di lingkungan Kemendikbudristek periode 2020–2022.
Jaksa menyebut proyek tersebut diduga menimbulkan kerugian negara dalam jumlah besar. Berdasarkan perhitungan yang dibacakan dalam persidangan, kerugian negara diperkirakan mencapai sekitar 125,64 juta dolar Amerika Serikat.
Selain itu, jaksa juga mendalilkan bahwa Nadiem diduga memperoleh keuntungan pribadi hingga sekitar Rp809 miliar dari pengadaan Chromebook dan sistem Chrome OS untuk sekolah-sekolah.
Namun, melalui tim kuasa hukumnya, Nadiem membantah seluruh tuduhan tersebut. Pihak pembela menilai tuntutan jaksa tidak mempertimbangkan sejumlah fakta dan bukti baru yang telah diajukan selama persidangan berlangsung.
Kuasa hukum Nadiem, Ari Yusuf Amir, mengaku kecewa terhadap tuntutan yang diajukan jaksa penuntut umum. Ia menilai terdapat sejumlah bukti penting yang diabaikan dalam penyusunan tuntutan.
Perkara ini menjadi salah satu kasus hukum yang menyita perhatian publik karena berkaitan langsung dengan program digitalisasi pendidikan nasional yang dijalankan pemerintah saat pandemi COVID-19.
Hingga kini, proses persidangan masih berlanjut dan majelis hakim belum menjatuhkan putusan akhir terhadap perkara yang menjerat mantan Mendikbudristek tersebut.




