BPOM Resmi Izinkan Minimarket Jual Obat

Kepala BPOM, Taruna Ikrar.

Badan Pengawas Obat dan Makanan resmi menerbitkan Peraturan BPOM Nomor 5 Tahun 2026 yang mengatur penjualan obat di retail modern seperti minimarket, supermarket, hingga hypermarket.

Kebijakan baru tersebut menjadi perhatian publik karena untuk pertama kalinya penjualan obat di fasilitas non-kefarmasian diperbolehkan tanpa kehadiran apoteker secara penuh seperti di apotek resmi.

BPOM menjelaskan regulasi itu dibuat untuk memperkuat pengawasan terhadap peredaran obat di retail modern yang selama ini belum memiliki aturan teknis yang jelas.

Pemerintah menilai jumlah minimarket dan supermarket di Indonesia sangat besar sehingga tidak memungkinkan seluruh gerai memiliki apoteker tetap sebagaimana standar apotek.

Meski demikian, aturan tersebut tidak membebaskan retail modern menjual seluruh jenis obat. BPOM menegaskan hanya obat bebas dan obat bebas terbatas yang diperbolehkan dijual kepada masyarakat.

Selain itu, jumlah pembelian juga dibatasi maksimal untuk kebutuhan pemakaian selama tiga hari guna mencegah penyalahgunaan obat.

Dalam regulasi terbaru itu, minimarket dan supermarket juga diwajibkan memiliki tenaga terlatih khusus yang bertugas mengawasi penyimpanan dan penataan obat.

Tenaga tersebut memang bukan apoteker, namun wajib mengikuti pelatihan resmi terkait keamanan, pengawasan, dan pengelolaan obat agar tetap sesuai standar kesehatan.

Kepala BPOM, Taruna Ikrar mengatakan aturan ini hadir untuk mengisi kekosongan pengawasan obat di retail modern sekaligus memberikan perlindungan lebih baik bagi konsumen.

“Pemerintah ingin memastikan obat yang dijual di luar apotek tetap aman, bermutu, dan tidak disalahgunakan masyarakat,” ujar Taruna.

Tutup