Ade Kuswara: Dakwaan Rp107 Miliar Bukan Era Pemerintahan Saya

Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang.

Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang akhirnya buka suara terkait dakwaan kasus dugaan korupsi proyek infrastruktur yang menyeret namanya. Ia membantah terlibat dalam pengaturan proyek maupun pengondisian anggaran sebagaimana yang berkembang dalam proses hukum saat ini.

Ade menegaskan bahwa anggaran senilai Rp107 miliar yang tercantum dalam dakwaan bukan berasal dari masa kepemimpinannya sebagai kepala daerah. Menurut dia, proses lelang proyek tersebut sudah dilakukan jauh sebelum dirinya menjabat sebagai Bupati Bekasi.

“Saya menyampaikan bahwa APBD murni itu belum masa jabatan saya dan setahu saya sudah dilelang terlebih dahulu pada tahun 2024,” ujar Ade dalam keterangannya yang dikutip dari video yang beredar pada Senin 11 Mei 2026.

Ia menjelaskan, proyek yang dipersoalkan dalam perkara tersebut merupakan bagian dari APBD murni yang telah lebih dulu dirancang dan diproses pada pemerintahan sebelumnya. Karena itu, Ade menilai tudingan yang mengaitkan dirinya dengan pengaturan proyek tidak tepat.

Selain itu, Ade juga membantah tuduhan yang menyebut dirinya mengarahkan proyek kepada kontraktor tertentu, termasuk nama Sarjan yang disebut dalam dakwaan. Ia menegaskan langkah yang dilakukan dalam APBD Perubahan hanya berkaitan dengan percepatan program pembangunan.

Menurut Ade, dirinya memang sempat memerintahkan staf pribadinya untuk melakukan sinkronisasi data bersama Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) dan Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi (SDABMBK).

“Di APBD Perubahan saya memerintahkan sespri saya untuk sinkronisasi data kepada Bappeda agar disesuaikan dengan dinas SDABMBK dan segera diprioritaskan,” katanya.

Ia menilai sinkronisasi tersebut diperlukan agar program pembangunan yang dianggap mendesak dapat segera direalisasikan untuk masyarakat Kabupaten Bekasi.

Ade menegaskan bahwa langkah tersebut tidak berkaitan dengan kepentingan proyek ataupun pengondisian pemenang tender. Ia mengklaim kebijakan yang diambil semata-mata untuk memenuhi janji pembangunan kepada masyarakat.

“Ini bukan terkait masalah saya mengarahkan ke kontraktor Sarjan, tapi ini terkait hutang saya kepada rakyat Kabupaten Bekasi yang harus diselesaikan,” tegasnya.

Di akhir pernyataannya, Ade juga menyampaikan seruan penuh semangat dengan meneriakkan kata “Merdeka” sebanyak tiga kali di hadapan awak media usai memberikan klarifikasi terkait kasus tersebut.

Tutup